Berita Jogja Hari Ini

Sekda DIY: Gerakan Stop Buang Sampah di Hari Minggu Perlu Diimbangi Pengolahan Sampah

Pemerintah Kota (Pemkot) mengimbau seluruh warga masyarakatnya untuk menghentikan aktivitas pembuangan sampah setiap Minggu.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Yuwantoro Winduajie
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota (Pemkot) mengimbau seluruh warga masyarakatnya untuk menghentikan aktivitas pembuangan sampah setiap Minggu.

Hal itu, sebagai langkah antisipasi penumpukan di depo atau Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang berada di wilayahnya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji meyakini gerakan itu bakal berimbas pada pengurangan beban muatan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Piyungan.

Baca juga: Pakar Hukum UII Kaji Kasus Ferdy Sambo: Apa Iya Bawahan Berani Lukai Martabat Istri Jenderal?

Namun gerakan stop buang sampah di hari Minggu harus diimbangi dengan kegiatan mengolah dan memilah sampah terutama sampah rumah tangga yang memang lebih mendominasi.

"Pemerintah kabupaten/kota memang kita minta mengurangi beban sampah dan mengolah limbah rumah tangga karena TPA Piyungan kan hampir penuh tinggal zona A saja yang bisa menampung. Itu sebaiknya dimanfaatkan untuk mengolah sampah juga," kata Aji, Jumat (12/8/2022).

Saat ini Pemda DIY masih berupaya menyiapkan teknologi baru pengolahan sampah melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Lahan seluas sekitar 3 hektare pun disiapkan untuk membangun teknologi pengolahan tersebut.

Baca juga: KOMAR Gelar Aksi Damai di Yogyakarta untuk Kampanyekan Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Pemda juga membebaskan lahan seluas 5,8 hektare untuk dijadikan alternatif seandainya TPA Regional Piyungan tak sanggup lagi menampung sampah saat proyek pengadaan teknologi pengolahan berlangsung.

"Jadi yang sekarang kita bebaskan lahannya itu adalah tempat untuk pengolahan yang baru. Lalu kita juga ada tambahan lahan untuk tempat pembuangan seandainya zona A dan Zona B sudah tidak bisa menampung sementara proyek pengolahnya belum selesai," bebernya. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved