Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Update Suap IMB Jogja, KPK Limpahkan Berkas Terdakwa ON ke PN Tipikor Yogyakarta
Hari ini (11/8/2022), tim Jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa ON ke Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tim jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa ON ke Pengadilan Tipikor PN Yogyakarta , Kamis (11/8/2022).
ON merupakan Vice President PT SA yang diketahui melakukan suap Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) apartemen Royal Kedathon kepada mantan Wali Kota Yogyakarta HS.
"Hari ini (11/8/2022), tim Jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa ON ke Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta ," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan resminya, Kamis siang.
Baca juga: Berkas Salah Satu Tersangka Suap IMB Apartemen Jogja Lengkap, KPK Limpahkan Kasus ke Tim Jaksa KPK
Ali Fikri mengatakan, penahanan terdakwa beralih dan sepenuhnya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dimaksud.
"Tim Jaksa selanjutnya masih menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," terang dia.
Humas PN Jogja Heri Kurniawan, mengungkapkan, dari berkas yang diterima, ON didakwa dengan Undang-undang No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasal 5 (1) dan pasal 13.
Dia menjelaskan, sidang akan digelar paling lama tujuh hari sejak berkas perkara itu diterima.
"Untuk pasal 5 ayat 1 maksimal penjara lima tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta. Kalau yang pasal 13, ancaman hukumnya penjara tiga tahun dan denda paling banyak Rp150 juta,” jelasnya.
Baca juga: KPK Beberkan Peran DJK Dirut PT JOP yang Baru Ditetapkan Tersangka Suap IMB Apartemen di Jogja
Dia menyebut pelimpahan berkas perkara tipikor oleh KPK ke PN Yogyakarta menjadi yang pertama di tahun ini.
Menurut informasi, berkas perkara dari terdakwa lain dalam kasus ini juga akan segera dilimpahkan ke PN Yogyakarta .
"Mungkin semuanya akan disidangkan di sini," terang dia.
Pihaknya masih mempelajari berkas perkara tersebut sekaligus menentukan Majelis Hakim yang akan mengawal kasus ini. ( Tribunjogja.com )