Berita Jogja Hari Ini
BKD DIY Dalami Dugaan Pelanggaran Disiplin Tiga Guru dan Kepala SMAN 1 Banguntapan
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY segera menindaklanjuti temuan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY terkait dugaan
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
Berbagai instrumen hukum dan perundang-undangan seperti UUD 1945 pasal 29 dan 31, UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 tentang Guru dan Dosen, dan Permendikbud 45/2014 harus menjadi pedoman dalam menilai dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Baca juga: Obyek Wisata Malam Hari di Wilayah Kabupaten Bantul
"Kita tidak berharap sanksi atau pembinaan nantinya malah terjadi hal yang kontraproduktif terhadap profesi guru karena munculnya ketakutan para guru dalam melaksanakan tugasnya yang ternyata tindakan mereka dianggap melanggar hukum," jelasnya.
Selain itu, pendapat dari para pengamat pendidikan, LSM dan ormas yang punya peran besar dalam dunia pendidikan seperti Muhammadiyah yang banyak menyoroti peran guru sebagai pendidik, patut menjadi bahan pertimbangan bagi jajaran Pemda DIY.
"Saya berharap ending kasus ini memberikan hikmah yg baik bagi semua pihak untuk memperbaiki hal-hal yang kurang, bagi siswa dan orang tuanya, para guru, sekolah dan dunia pendidikan di DIY," tuturnya. (tro)