Berita Jogja Hari Ini

BKD DIY Dalami Dugaan Pelanggaran Disiplin Tiga Guru dan Kepala SMAN 1 Banguntapan

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY segera menindaklanjuti temuan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY terkait dugaan

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Yuwantoro Winduajie
Kepala BKD DIY Amin Purwani 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY segera menindaklanjuti temuan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY terkait dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan kepala sekolah dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan, Bantul.

Pelanggaran itu kaitannya dengan dugaan pemaksaan berjilbab terhadap salah seorang siswi serta praktik jual beli seragam yang dilakukan sekolah.

"Hari ini (Disdikpora) sudah dikirim ke BKD akan kita tindak lanjuti," terang Kepala BKD DIY, Amin Purwani, Kamis (11/8/2022).

Baca juga: Selain Berkompetisi, Peserta IOI dari Berbagai Negara juga Dikenalkan Seni dan Budaya Indonesia

Amin menjelaskan, proses pendalaman dugaan pelanggaran membutuhkan waktu hingga beberapa hari karena perlu mempertemukan sejumlah pihak yang juga tergabung dalam tim pembinaan disiplin ASN.

Yakni terdiri dari Inspektorat, Biro Hukum Setda DIY, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional I Yogyakarta.

Tim tersebut akan menggelar sidang untuk menentukan jenis sanksi pelanggaran disiplin.

"Karena tim untuk penjatuhan hukuman disiplin ada di BKD, nanti eksekusinya tergantung dari hasil investigasi dari timnya itu," jelasnya.

Amin menegaskan, wewenang BKD sebatas memberikan rekomendasi terkait sanksi yang akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Sedangkan pihak yang menjatuhi sanksi disiplin adalah Disdikpora DIY.

Amin menjelaskan, jenis hukuman disiplin ASN terdiri dari tiga tingkatan mulai dari ringan, sedang, hingga berat.

Jenis hukuman ringan yaitu teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas.

Kemudian hukuman disiplin sedang meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun hingga penundaan kenaikan pangkat.

Sedangkan sanksi terberat adalah pemberhentian secara tidak hormat.

"Sanksinya kan ada tingkatannya tergantung jenis pelanggaran. Nanti rekomendasinya dari satgas," bebernya.

Sementara Anggota Komisi A DPRD DIY Muhammad Syafi'i berharap sanksi atau pembinaan yang diberikan bisa mencerminkan aspek keadilan dan proporsionalitas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved