Pusat Kajian Antikorupsi UGM Tanggapi Kepercayaan Publik ke KPK yang Merosot

Hasil survei Litbang Kompas terbaru menunjukkan citra KPK berada di angka 57 saja atau paling rendah dalam lima tahun terakhir.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
dok.istimewa via kompas.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

Lantas dari sisi pencegahan, lanjut Zaenur, Firli Bahuri cs harus membuat program-program yang dapat mengubah sistem yang selama ini mengakibatkan terjadinya korupsi di pemerintahan. 

Mulai dari penerimaan negara, belanja negara termasuk soal reformasi birokrasi. 

"Bagaimana KPK bisa mendorong terjadinya reformasi birokrasi itu secara mendasar. Mulai dari bagaimana agar KPK itu bisa memberi mengawasi pemerintah dalam membangun sistem yang mencegah terjadinya korupsi," terangnya. 

"Kemudian juga dari sisi pencegahan bagaimana KPK bisa mentriger dua institusi hukum lain yakni kepolisian dan kejaksaan," sambung Zaenur.

Afiliasi bersama kepolisian hingga kejaksaan juga perlu ditingkatkan.

Sehingga bersama dapat memperbaiki kesejahteraan, pengawasan, kontrolnya dan seterusnya. 

"Kalau itu tidak dilakukan ya menurut saya kepuasan publik tetap akan rendah terhadap KPK ," ucapnya.

Zaenur menyatakan bahwa langkah paling ideal adalah dengan revisi undang-undang KPK dan revisi undang-undang tipikor. 

Baca juga: Pengunduran Diri Lili Pintauli dari Pimpinan KPK Disetujui Presiden Jokowi

Selain itu juga sahkan RUU pembatasan terhadap transaksi tunai dan RUU perampasan hasil kejahatan.

Hal-hal itu dipercaya dapat menjadi pengubah permainan yang akan mempermudah kinerja KPK dalam memberantas korupsi

Sehingga turut menjadi senjata yang ampuh ke depan.

"Dan saya percaya itu akan menjadi cara untuk meningkatkan kinerja KPK . Tapi itu kan membutuhkan peran serta tidak lain dari pembentuk undang-undang, presiden dan DPR. Nah untuk internal KPK sendiri menurut saya ya satu hindarilah kepentingan-kepntingan dari titipan dari pihak eksternal. Jadi lah KPK yang independen khususnya pimpinannya," tegasnya. 

"Hindari perbuatan-perbuatan melanggar etik apalagi seperti membocorkan informasi perkara, bahkan memberikan kesempatan kepada tersangka untuk melarikan diri, atau pelanggaran-pelanggaran etik lainnya, menerima gratifikasi dan lain-lainnya," pungkasnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved