Berita Kriminal Hari Ini
Polsek Kasihan Bantul Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor, Tuntun Kendaraan Curian Saat Beraksi
Jajaran unit reskrim Polsek Kasihan menangkap seorang perempuan, SA (27) warga Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Jajaran unit reskrim Polsek Kasihan menangkap seorang perempuan, SA (27) warga Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
SA merupakan pelaku pencurian sepeda motor di kos yang berada di Padukuhan Ngewotan, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan.
Kapolsek Kasihan AKP Satrio Arif Wibowo menjelaskan, kasus bermula ketika korban yakni Irja Sendi (26) yang kos di Ngewotan pergi ke kos temannya tanpa mengendarai motornya sendiri pada Senin (25/7/2022).
Baca juga: Disdikpora DIY Temukan Pelanggaran SMAN 1 Banguntapan: Hanya Menyediakan Paket Seragam Muslimah
Sementara motor korban terparkir di halaman kosnya.
"Sekembalinya korban ke kosnya, motornya sudah tidak ada di tempat. Korban sempat melakukan pencarian selama beberapa hari. Karena tidak membuahkan hasil maka korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kasihan," jelasnya Rabu (10/8/2022).
Korban melapor pada 5 Agustus kemarin dan langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di sekitar TKP dan menginterogasi beberapa orang saksi.
Dari hasil tersebut, petugas kemudian mendapatkan informasi terkait keberadaan sepeda motor milik korban pada 6 Agustus 2022. Polisi mengamankan motor hasil curian di rumah teman pelaku yang berada di wilayah Kasihan.
"Dan pada sore harinya, kami menangkap pelaku di Jalan Ringroad Selatan, Dusun Gonjen, Tamantirto, Kasihan, Bantul," ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Kasihan Iptu Madiono menambahkan, dari hasil interogasi pelaku, SA mengincar motor yang tidak terkunci setang.
Saat beraksi, SA menuntun motor tersebut hingga ke rumah salah satu rekannya di Kasihan, Bantul.
"Sampai di rumah temannya, ia ditanya ini motor siapa dan dijawab pelaku ini motor bapaknya dan mau dijual karena butuh uang," terangnya.
Baca juga: KEBAKARAN Gedung SDN 1 Delegan Prambanan Sleman, KBM Tatap Muka Bakal Dibagi Dua Sift
Belum sempat menjual motor hasil curiannya, polisi berhasil meringkus SA.
Dari pengakuan SA, ia baru pertama kali mencuri dan beralasan karena hasil bekerja sebagai buruh serabutan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Agar kasus serupa tidak terjadi lagi, dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mengunci setang motor bahkan menggunakan sistem ganda. Selain itu, masyarakat juga diminta jangan memarkirkan kendaraannya di tempat yang sepi.
"Di kasus ini, saat itu pelaku melihat motor korban diparkir di depan rumah dan saat itu kondisi rumah sepi," tandasnya. (nto)
