Tersangka Baru Kasus Brigadir J
Kapolri Jelaskan Skenario yang Dibangun Irjen Ferdy Sambo dan Kronologi Pembunuhan Brigadir J
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungkap skenario yang dibangun mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo setelah penembakan Brigadir J. Kronologi
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan kronologi kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga mengungkap skenario yang kemudian dibangun oleh mantan Kadiv Propam Polri tersebut setelah penembakan Brigadir J di rumahnya.
Jenderal Listyo Sigit mengatakan bahwa aksi tembak-menembak atau baku tembak seperti disebutkan di awal oleh polisi adalah tidak benar.
"Ditemukan perkembangan baru, bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal," ujar Jenderal Listyo Sigit.
Baca juga: Bharada RE Tembak Brigadir J atas Perintah FS, Ini Penjelasan Kapolri Soal Peran Irjen Ferdy Sambo
Kapolri mengatakan berdasarkan laporan Timsus, ditemukan fakta bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J secara sengaja yang mengakibatkan Brigadir J tewas.
Penembakan terhadap Brigadir J dilakukan oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo, laporan kompas.com dikutip Tribun Jogja hari ini.
Tersangka FS bangun skenario
Ada skenario yang coba dibangun oleh tersangka Irjen Ferdy Sambo setelah penembakan yang menewaskan Brigadir J.
"Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah-olah terjadi tembak-menembak," ujar Listyo.

Baca juga: Empat Tersangka Penembakan Brigadir J, Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah mengumumkan bahwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atau FS resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan tim khusus (timsus) telah menetapkan FS sebagai tersangka," ujar Listyo dalam konferensi pers yang ditayangkan secara online pada Selasa (9/8/2022).
Pendalaman motif
Kapolri Jenderal Listyo mengatakan saat ini tim masih terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak terkait guna menerangkan kasus apakah FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan terhadap Brigadir J.
Polri telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM.
Sebelum ditetapkan tersangka, Kapolri juga telah mencopot Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS: Irjen Ferdy Sambo Tersangka Ketiga Kasus Kematian Brigadir J