Berita Kulon Progo Hari Ini

Soroti Bahaya Anak di Bawah Umur Kendarai Motor, Komisi IV DPRD Kulon Progo: Perlu Kesadaran Bersama

anak di bawah umur belum masanya mengendarai sepeda motor dikarenakan belum cukup usia untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Muhammad Fatoni
dok.istimewa
Ketua Komisi IV DPRD Kulon Progo, Muhtarom Asrori. 

Arif menyarankan kepada orangtua siswa agar mengantar ataupun menjemput anaknya, mengingat risiko bahayanya yang bisa terjadi. 

Untuk itu, perlu kesadaran dan pemahaman semua pihak dalam mematuhi aturan berlalu lintas. 

Sesuai saran dari Komisi IV DPRD Kulon Progo, pihaknya akan menyurati setiap sekolah untuk melarang siswanya yang belum cukup usia mengendarai sepeda motor

"Kami akan menyampaikan imbauan semacam itu. Lalu perlu dicari solusi yang tepat agar siswa bisa tiba di sekolah dengan cara yang aman bagi dirinya dan orang lain," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved