Berita Kulon Progo Hari Ini

Soroti Bahaya Anak di Bawah Umur Kendarai Motor, Komisi IV DPRD Kulon Progo: Perlu Kesadaran Bersama

anak di bawah umur belum masanya mengendarai sepeda motor dikarenakan belum cukup usia untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Muhammad Fatoni
dok.istimewa
Ketua Komisi IV DPRD Kulon Progo, Muhtarom Asrori. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kulon Progo menyoroti fenomena anak di bawah umur mengendarai sepeda motor yang berisiko membahayakan keselamatan bersama. 

Teranyar, peristiwa itu terjadi pada pelajar SMP yang menabrak perempuan paruh baya di Jalan umum tepatnya di Dusun Prembulan, Kalurahan Pandowan, Kapanewon Galur, beberapa hari yang lalu. 

Saat itu, siswa berinisial RS (14) hendak berangkat ke sekolah. Sementara korban bernama Rubiyah (58) sepulang dari pasar. 

Untuk meminimalisir kejadian serupa terjadi maka diperlukan kesadaran bersama. 

Ketua Komisi IV DPRD Kulon Progo, Muhtarom Asrori, melihat fenomena anak di bawah umur khususnya SMP yang berangkat ke sekolah dengan menaiki kendaraan semakin banyak. 

Padahal, mereka belum masanya mengendarai sepeda motor dikarenakan belum cukup usia untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Untuk itu, pihaknya meminta Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo untuk segera membuat surat ke setiap sekolah terkait larangan menaiki kendaraan ke sekolah. 

Selanjutnya, sekolah juga harus membuat surat edaran untuk disampaikan ke orangtua wali siswa agar anaknya tidak boleh mengendarai sepeda motor

Sehingga jangan sampai kejadian serupa terulang lagi.

"Ini perlu kesadaran bersama untuk saling mengingatkan dan melarang anak-anak memakai motor untuk berangkat ke sekolah," ucap Muhtarom, Minggu (7/8/2022). 

Berdasarkan data dari satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Kulon Progo, laka lantas yang melibatkan pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM sebanyak 68 orang.

Jumlah itu terhitung sejak Januari sampai dengan Juli 2022.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo, Arif Prastowo, turut berbelasungkawa atas kejadian tersebut. 

Menurutnya, peristiwa itu menjadi pelajaran bersama. Seyogianya, pengendara yang belum memiliki SIM khususnya pelajar agar tidak membawa kendaraan ke sekolah. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved