Berita Kriminal Hari Ini

Maling di Rumah Tetangga, Pemuda di Ngaglik Sleman Pukul Korban Hingga Babak Belur 

Bukan hanya itu, pelaku juga menganiaya korban dengan cara memukul hingga babak belur. apolsek Ngaglik, Kompol Anjar Istriyani menceritakan, peristiwa

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Ahmad Syarifudin
Kapolsek Ngaglik Kompol Anjar Istriyani didampingi Kanit Reskrim Iptu Agus Setyo Wahyudi menunjukkan pelaku berikut barang bukti kejahatan di Mapolsek Ngaglik, Kamis (4/8/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Polsek Ngaglik menangkap TH alias Kelik, warga Sariharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman

Pria 32 tahun itu diamankan pihak berwajib karena melakukan aksi pencurian di rumah tetangga sendiri.

Ia mencuri dua handphone, dua kalung emas dan uang tunai dengan total semua kerugian Rp 20 juta.

Baca juga: Jelang HUT Kemerdekaan RI, Batik Motif Garuda dan Peta Indonesia Produksi Banyu Sabrang Laris Manis

Bukan hanya itu, pelaku juga menganiaya korban dengan cara memukul hingga babak belur. 

Kapolsek Ngaglik, Kompol Anjar Istriyani menceritakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (30/7/2022) sekira pukul 04.30 WIB.

Bermula ketika suami korban pergi menjalankan salat subuh. Pintu rumah tidak dikunci. Saat itu lah pelaku, yang merupakan tetangga, menyelinap masuk ke dalam rumah korban.

Pelaku langsung masuk ke dalam kamar dan mendapati tetangganya itu sedang tertidur mengenakan kalung emas.

Melihat ada kesempatan, pelaku lalu berusaha mengambil kalung. 

"Korban sadar barangnya akan diambil, sehingga pelaku merasa terancam keamanannya. Takut kalau korban teriak, dia (tersangka) langsung melakukan kekerasan. Kekerasan di sini pemukulan," kata Anjar, Kamis (4/8/2022). 

Pelaku memukul wajah dan mulut istri korban hingga mengalami cidera. Di antaranya, gigi patah tiga.

Kemudian bagian muka dan dua matanya lebam. Kerasnya pukulan yang dilayangkan ke bagian wajah mengakibatkan korban tak berdaya.

Tak sanggup berteriak. Pelaku lalu menggasak barang-barang di rumah korban.

Antara lain, dua kalung emas dengan berat masing-masing delapan gram.

Dua buah handphone dan uang tunai Rp 4 juta. Total kerugian ditaksir Rp 20 juta. 

Korban yang sadar telah menjadi korban pencurian disertai penganiayaan lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Ngaglik.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi dan menganalisa rekaman CCTV.

Tak butuh waktu lama, pelaku yang merupakan tetangga sendiri itu, berhasil ditangkap pada 2 Juli 2022. 

"Dalam tempo tiga hari kami sudah bisa menangkap tersangka," kata dia. 

Baca juga: Hari Pertama Pendaftaran Calon Perangkat Desa Serentak di Klaten Diserbu Pelamar

Kanit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu Agus Setyo Wahyudi mengatakan, pelaku TH masih satu kampung dengan korban.

Atas perbuatannya, Ia disangka melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Dihadapan petugas dan awak media, TH mengaku nekat mencuri di rumah tetangganya karena sedang terlilit hutang dari pinjaman online.

Aksi pencurian itu disertai dengan pemukulan, kata dia, karena korban saat itu terbangun. 

"Takut kalau korban berteriak," ucapnya.(rif) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved