Berita Klaten Hari Ini
Hari Pertama Pendaftaran Calon Perangkat Desa Serentak di Klaten Diserbu Pelamar
Pada hari pertama pendaftaran, para calon peserta menyerbu 256 kantor desa yang membuka lowongan kerja sebagai perangkat desa itu.
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Pendaftaran formasi calon perangkat desa serentak tahun 2022 di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah resmi dibuka 4-5 Agustus 2022 ini.
Pada hari pertama pendaftaran, para calon peserta menyerbu 256 kantor desa yang membuka lowongan kerja sebagai perangkat desa itu.
Pelamar bukan hanya dari dalam desa namun warga luar desa dan luar kecamatan pun juga banyak yang melamar.
Kepala Desa Demakijo, Ery Karyatno, mengatakan di desa yang ia pimpin terdapat 2 formasi perangkat desa yang dibuka.
Yakni jabatan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan dan Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan.
"Pada hari pertama ini terdapat 16 pelamar yang menyerahkan berkasnya," ujarnya pada TribunJogja.com, Kamis (4/8/2022).
Menurut dia, dari 16 pelamar itu sebagian besar pelamar masih warga Desa Demakijo.
Namun, ada juga warga luar Demakijo seperti warga Kecamatan Trucuk.
"Kalau luar kabupaten belum ada, pelamar paling jauh dari luar kecamatan yakni dari Trucuk," ulasnya.
Ia menjelaskan, dari 16 berkas lamaran yang diserahkan oleh pelamar perangkat desa itu, hanya 15 berkas yang diterima.
"Satu berkas lainnya belum diterima karena masih ada kekurangan syarat sehingga disuruh dilengkapi dulu," ulasnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Klaten, Jaka Purwanto, mengatakan jika pendaftaran seleksi perangkat desa di 256 desa tersebar di 26 kecamatan.
"Pelamar di 256 desa ini merebutkan sekitar 450 kursi perangkat desa yang saat ini kosong," ucapnya.
Ia mengatakan, pendaftaran berlangsung selama dua hari mulai Kamis-Jumat (4-5/8/2022) di sekretariat Tim Pencalonan Pengangkatan Perangkat Desa (TP3D) di kantor desa masing-masing.
"Kalau syaratnya para pendaftar harus datang sendiri ke TP3D dengan membawa sejumlah persyaratan yang sudah dirinci dalam pengumuman," akunya.
Jaka menjelaskan, untuk persyaratan yang harus dipenuhi bakal calon perangkat desa seperti penduduk warga negara Indonesia (WNI) dan berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU) atau sederajat.
"Minimal usia 20 tahun dan maksimal 42 tahun pada saat pendaftaran," imbuh dia. (*)