Suporter PSS Sleman Meninggal
Duka Menyelimuti Dunia Persepabolaan DIY, Fajar Meninggal Setelah 8 Hari Dirawat di Rumah Sakit
Fajar adalah korban salah sasaran saat terjadi kericuhan suporter sepak bola di sekitaran Babarsari, Senin (25/7/2022) malam.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Duka kembali menyelimuti atmosfer persepakbolaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tri Fajar Firmansyah, sebelumnya disebut sebagai juru parkir (jukir) di Mirota Babarsari, tewas setelah delapan hari menjalani perawatan di rumah sakit, Selasa (2/8/2022).
Fajar adalah korban salah sasaran saat terjadi kericuhan suporter sepak bola di sekitaran Babarsari, Senin (25/7/2022) malam.
Belakangan rekan dan kerabat korban meluruskan informasi jika Fajar bukanlah seorang jukir.
Malam nahas itu Fajar berada di tempat kejadian perkara (TKP) sedang menemani rekannya yang bekerja sebagai jukir di kawasan tersebut.
PSS Sleman melalui akun Twitter resminya @PSSleman mengabarkan hal ini. “Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji'un. Keluarga besar PSS Sleman mengucapkan turut berduka atas berpulangnya saudara kita, Tri Fajar Firmansyah. Semoga almarhum diterima di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” cuitnya, Selasa (2/8/2022) malam.
Sedangkan satu komunitas suporter PSS Sleman, Brigata Curva Sud melalui akun Twitter-nya menyampaikan ucapan bela sungkawa terhadap berpulangnya Fajar di usia 23 tahun.
“Turut berduka cita atas berpulangnya saudara kami, Tri Fajar Firmansyah dari komunitas BTCY. Semoga almarhum husnul khotimah, sugeng tindak mas Fajar,” tulisnya via akun @BCSxPSS_1976.
Sementara itu, Slemania, salah satu organ suporter PSS Sleman menyampaikan, “Innalillahi wa innaillahi rojiun. Turut berduka cita atas meninggalnya mas Tri Fajar Firmansyah
@BTCY_PSS1976. Selamat jalan mas jenengan tiyang sae,” tulisnya di akun Twitter @S1H_Slemania.
Dari informasi yang didapat Tribun Jogja, almarhum akan dimakamkan pada Rabu (3/8/2022) ini pukul 10.30.
Diberangkatkan dari rumah duka di Jl. Babarsari, TB 13 No 3, Glendongan, Tambakbayan RT013/001, Caturtunggal, Depok, Sleman.
Dua tersangka
Kapolres Sleman, AKBP Achmad Imam Rifa'i saat dikonfirmasi mengungkapkan, bahwa para tersangka dalam kasus ini sudah ditahan.
Dia juga belum bisa memberikan banyak keterangan. Termasuk sangkaan pasal terhadap tersangka, apakah berubah atau tidak.
Sebelumnya, polisi menyiapkan Pasal 170 KUHP Tentang Kekerasan di Muka Umum untuk menjerat para tersangka dalam peristiwa ini.