Berita DI Yogyakarta Hari Ini
DPRD DIY Sikapi Kasus Dugaan Pemaksaan Jilbab SMAN 1 Banguntapan
Dua politisi di DPRD DIY bersikap berbeda dalam merespon dugaan pemaksaan penggunaan hijab seorang siswi SMA Negeri 1 Banguntapan Bantul.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dua politisi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY memiliki sikap berbeda dalam merespon dugaan pemaksaan penggunaan hijab seorang siswi SMA Negeri 1 Banguntapan Bantul.
Anggota DPRD DIY dari fraksi PDIP Eko Suwanto menegaskan, sesuai konstitusi, keyakinan agama dan kepercayaan dijamin Undang-Undang Dasar 1945.
Di pasal 29 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
"Peristiwa di SMA Negeri 1 Banguntapan jangan lagi terjadi di masa mendatang. Mari kita jaga lingkungan pendidikan di DIY yang sangat menghormati kemerdekaan setiap warga negara untuk menjalankan agama dan kepercayaannya secara baik," kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan, Selasa (3/8/2022).
Baca juga: SETARA Institute: Pemaksaan Pemakaian Jilbab di Sekolah Bertentangan dengan Kebhinekaan Indonesia
Eko Suwanto sekaligus Ketua Komisi A DPRD DIY menambahkan, Pemda DIY harus memastikan setiap sekolah melaksanakan konstitusi secara benar dan menjamin kebebasan peserta didik untuk melaksanakan agama dan keyakinannya.
"Berkaitan kasus ini, Pemda perlu memberikan pembinaan bagi kepala sekolah dan guru agar mengerti dan memahami tugas konstitusi," kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY.
Pemda dalam praktek menjalankan pembelajaran harus menekankan kepada siswa, bahwa keberagaman bhinneka tunggal ika harus dijunjung tinggi di lingkungan sekolah.
"Mari jalankan pendidikan, sesuai konstitusi. Kita berharap Ombudsman yang menerima laporan agar menjalankan tugas dengan baik sesuai kewenangan yang ada," terangnya.
Lain halnya dengan Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana yang memandang persoalan itu dari sudut pandang yang lebih luas menganggap, persoalan dugaan pemaksaan hijab tidak perlu dibesar-besarkan.
Sebab Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY sudah memberikan solusi bagi siswi tersebut berupa fasilitas pemindahan.
"Saya menilai wajar jika guru sebagai pendidik menyarankan sesuatu yang dianggap baik pada muridnya. Seseorang mungkin saja salah dalam komunikasi, tetapi sebaiknya proporsional saja, jangan dibesarkan sehingga ada pihak yang terpojok dengan isu ini, apalagi dikaitkan dengan intoleransi," kata Huda Tri Yudiana.
Menurutnya, peristiwa guru menyarankan berjilbab bagi siswi muslim menurutnya hal yang wajar.
Akan menjadi kurang tepat apabila anjuran berhijab itu ditujukan kepada siswi non muslim.
"Sebenarnya itu kan mirip dengan guru menyarankan salat jemaah, puasa ramadan, tidak mengkonsumsi narkoba kepada siswa yang sesuai agamanya jadi bukan ranah intoleransi, tapi proses pendidikan," tegas anggota Fraksi PKS ini.
Baca juga: Siswi SMA Negeri di Bantul Dilaporkan Depresi Setelah Diduga Dipaksa Pakai Hijab oleh Guru
"Seorang guru juga sangat bisa menyarankan siswa beragama lain untuk taat melaksanakan ibadah sesuai agamanya masing masing. Memang itu tugas guru menurut saya," sambung Huda.