Berita Kriminal Hari Ini

Penasihat Hukum Tersangka Pemerkosaan di Umbulharjo Ajukan Pra Peradilan, Ini Respon Polda DIY

Penasihat hukum tersangka PQA (23) kasus pemerkosaan terhadap gadis berinisial NSS mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Miftahul Huda
Penasihat hukum tersangka pemerkosaan di Umbulharjo ajukan pra peradilan di PN Yogyakarta, Selasa (2/8/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Penasihat hukum tersangka PQA (23) kasus pemerkosaan terhadap gadis berinisial NSS mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

Tersangka pemerkosaan itu ialah PQA (23) seorang mahasiswa yang tinggal d isebuah kost kawasan Pandeyan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Dalam gelar perkara itu, PQA ditetapkan sebagai tersangka sebab penyidik kepolisian telah menemukan dua alat bukti yang cukup.

Baca juga: Soal Parpol Peserta Pemilu 2024, KPU Gunungkidul Tunggu Data dari Pusat

Namun tim penasihat hukum PQA menilai proses penyelidikan hingga penetapan tersangka oleh kepolisian itu tidak berjalan sebagaimana mestinya.

"Kami mengajukan pra peradilan itu salah satu fungsi kontrol terhadap perlindungan HAM sebagai tersangka," kata penasihat hukum PQA Chrisna Harimurti, di PN Yogyakarta, Selasa (2/8/2022).

Dia menjelaskan, materi pra peradilan yang diuji bukan soal pokok perkara, melainkan proses tim penyidik melakukan penangkapan, penyitaan, penahanan, dan penetapan tersangka.

"Yang kami ajukan itu sah tidaknya penangkapan, penahanan, penyitaan dan terakhir adalah penetapan tersangka berdasarkan putusan MK. Itu dulu," tegas dia.

Chrisna tidak menyebut secara langsung adanya indikasi maladministrasi penyidik dalam perkara ini.

Namun dia mempertanyakan proses penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang tidak sesuai tata cara sebagaimana mestinya.

"Kalau mau nangkap pelaku harus yakin dulu. Keyakinan ada dua alat bukti, sepanjang belum yakin, jangan dulu. Kemarin visum keluar tanggal 11 juli sedangkan orang ditangkap tanggal 25 juni. Artinya pada saat penangkapan belum dapat bukti itu," terang dia.

Pihaknya masih menunggu putusan pra peradilan satu hingga dua hari ke depan untuk memastikan sidang pokok perkara.

Kendati demikian, tim penasihat hukum tersangka tetap menghormati gerakan perempuan yang mendukung korban.

Biro Hukum Polda DIY AKP Agus Sudiharto membenarkan perkara yang dimaksud ditangani Polsek Umbulharjo.

Keterangan surat penyidikan tertulis sebagai upaya tangkap tangan kepolisian terhadap yang bersangkutan.

"Keterangan saksi A1, kami buatkan laporan hasil penyidikan, perintah sprindik ada, gelar perkara, ada. Gelar perkara dari lidik ke sidik petugas datangi TKP antar korban ke Rumah Sakit semua lengkap," terang AKP Agus.

Dia melanjutkan, saat pemeriksaan saksi, petugas kepolisian mendapati dan menyita tiga alat bukti untuk keperluan penetapan tersangka.

"Pada saat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka juga didampingi penasihat hukumnya. Tersangka tanda tangan dalam BAP mengakui melakukan perbuatan itu. Kemudian di polsek tanda tangan dalam proses penahanan penyidikan," terang dia.

Baca juga: Pemerintah Kalurahan Ingin Mengelola TPR Parangtritis Bantul di Malam Hari

Ditambahkan, setelah semua proses itu dilalui, berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21.

Berkas P21 itu kemudian dilimpahkan pihak kepolisian ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta.

Menurut Agus penyidik dapat membuktikan tahapan penyelidikan, penyidikan dengan lengkap.

"Semuanya lengkap. Kami bisa buktikan. Bukti-bukti kami dari T1 sampai T33 semua sudah kami lalui berdasarkan undang-undang," terang dia.

Dia memastikan agenda pra peradilan kali ini tidak akan mengganggu sidang perkara pokok tersangka PQA.

"Sidang tetap lanjut, ini belum perkara pokok. Lah, nanti perkara P21 dilimpahkan, nanti sidang perkara pokok akan dilimpahkan kembali," pungkasnya. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved