Pemilu 2024

Soal Parpol Peserta Pemilu 2024, KPU Gunungkidul Tunggu Data dari Pusat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul kini terus melakukan persiapan untuk pelaksanaan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Gunungkidul 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul kini terus melakukan persiapan untuk pelaksanaan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Salah satunya berkaitan dengan partai politik (parpol) sebagai peserta Pemilu 2024 nanti.

Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan pendaftaran parpol sebagai peserta Pemilu 2024 menjadi kewenangan KPU Republik Indonesia (RI) atau di pusat.

Baca juga: Pemerintah Kalurahan Ingin Mengelola TPR Parangtritis Bantul di Malam Hari

"Semuanya tersentral di KPU RI," jelas Hani dihubungi pada Selasa (02/08/2022).

Kewenangan tersebut pun sudah jelas tercantum pada Peraturan KPU Nomor 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD. 

Menurut jadwal dalam peraturan tersebut, pendaftaran parpol bisa mulai dilakukan sejak Senin (01/08/2022) kemarin hingga Minggu (14/08/2022) mendatang.

Pendaftaran diikuti dengan proses verifikasi hingga penetapan sebagai peserta.

Lantaran menjadi kewenangan pusat, Hani mengatakan perwakilan parpol di daerah pun tidak perlu ikut mendaftar di KPU setempat.

Adapun KPU di daerah nantinya hanya membantu proses verifikasi dan validasi data parpol.

"Namun saat ini belum kami lakukan, menunggu instruksi dan data dari KPU RI," paparnya.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Gunungkidul pun turut memantau dinamika parpol di wilayahnya.

Sebab perwakilan parpol di daerah harus mendaftarkan diri ke Bakesbangpol setempat.

Kepala Kesbangpol Gunungkidul, Johan Eko Sudarto mengungkapkan sudah ada empat parpol baru yang mendaftarkan susunan kepengurusannya sebagai wakil daerah.

Pengajuan dilakukan menjelang pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2024.

Baca juga: Partai Ummat Pasang Target Lolos Verifikasi KPU sebagai Parpol Peserta Pemilu 2024

"Empat parpol tersebut adalah Partai Ummat, Partai Gelora, Partai Kedaulatan Rakyat, dan Partai Buruh," jelas Johan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved