Berita Kriminal Hari Ini
Penasihat Hukum Tersangka Pemerkosaan di Umbulharjo Ajukan Pra Peradilan, Ini Respon Polda DIY
Penasihat hukum tersangka PQA (23) kasus pemerkosaan terhadap gadis berinisial NSS mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
Dia melanjutkan, saat pemeriksaan saksi, petugas kepolisian mendapati dan menyita tiga alat bukti untuk keperluan penetapan tersangka.
"Pada saat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka juga didampingi penasihat hukumnya. Tersangka tanda tangan dalam BAP mengakui melakukan perbuatan itu. Kemudian di polsek tanda tangan dalam proses penahanan penyidikan," terang dia.
Baca juga: Pemerintah Kalurahan Ingin Mengelola TPR Parangtritis Bantul di Malam Hari
Ditambahkan, setelah semua proses itu dilalui, berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21.
Berkas P21 itu kemudian dilimpahkan pihak kepolisian ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta.
Menurut Agus penyidik dapat membuktikan tahapan penyelidikan, penyidikan dengan lengkap.
"Semuanya lengkap. Kami bisa buktikan. Bukti-bukti kami dari T1 sampai T33 semua sudah kami lalui berdasarkan undang-undang," terang dia.
Dia memastikan agenda pra peradilan kali ini tidak akan mengganggu sidang perkara pokok tersangka PQA.
"Sidang tetap lanjut, ini belum perkara pokok. Lah, nanti perkara P21 dilimpahkan, nanti sidang perkara pokok akan dilimpahkan kembali," pungkasnya. (hda)