Berita Kriminal Hari Ini
Penasihat Hukum Tersangka Pemerkosaan di Umbulharjo Ajukan Pra Peradilan, Ini Respon Polda DIY
Penasihat hukum tersangka PQA (23) kasus pemerkosaan terhadap gadis berinisial NSS mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Penasihat hukum tersangka PQA (23) kasus pemerkosaan terhadap gadis berinisial NSS mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
Tersangka pemerkosaan itu ialah PQA (23) seorang mahasiswa yang tinggal d isebuah kost kawasan Pandeyan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Dalam gelar perkara itu, PQA ditetapkan sebagai tersangka sebab penyidik kepolisian telah menemukan dua alat bukti yang cukup.
Baca juga: Soal Parpol Peserta Pemilu 2024, KPU Gunungkidul Tunggu Data dari Pusat
Namun tim penasihat hukum PQA menilai proses penyelidikan hingga penetapan tersangka oleh kepolisian itu tidak berjalan sebagaimana mestinya.
"Kami mengajukan pra peradilan itu salah satu fungsi kontrol terhadap perlindungan HAM sebagai tersangka," kata penasihat hukum PQA Chrisna Harimurti, di PN Yogyakarta, Selasa (2/8/2022).
Dia menjelaskan, materi pra peradilan yang diuji bukan soal pokok perkara, melainkan proses tim penyidik melakukan penangkapan, penyitaan, penahanan, dan penetapan tersangka.
"Yang kami ajukan itu sah tidaknya penangkapan, penahanan, penyitaan dan terakhir adalah penetapan tersangka berdasarkan putusan MK. Itu dulu," tegas dia.
Chrisna tidak menyebut secara langsung adanya indikasi maladministrasi penyidik dalam perkara ini.
Namun dia mempertanyakan proses penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang tidak sesuai tata cara sebagaimana mestinya.
"Kalau mau nangkap pelaku harus yakin dulu. Keyakinan ada dua alat bukti, sepanjang belum yakin, jangan dulu. Kemarin visum keluar tanggal 11 juli sedangkan orang ditangkap tanggal 25 juni. Artinya pada saat penangkapan belum dapat bukti itu," terang dia.
Pihaknya masih menunggu putusan pra peradilan satu hingga dua hari ke depan untuk memastikan sidang pokok perkara.
Kendati demikian, tim penasihat hukum tersangka tetap menghormati gerakan perempuan yang mendukung korban.
Biro Hukum Polda DIY AKP Agus Sudiharto membenarkan perkara yang dimaksud ditangani Polsek Umbulharjo.
Keterangan surat penyidikan tertulis sebagai upaya tangkap tangan kepolisian terhadap yang bersangkutan.
"Keterangan saksi A1, kami buatkan laporan hasil penyidikan, perintah sprindik ada, gelar perkara, ada. Gelar perkara dari lidik ke sidik petugas datangi TKP antar korban ke Rumah Sakit semua lengkap," terang AKP Agus.