Berita Bantul Hari Ini
KPU Bantul Buka Layanan Helpdesk bagi Parpol yang Kesulitan Akses SIPOL KPU
Helpdesk ini akan berlangsung dari tanggal 1 sampai 14 Agustus 2022 bersamaan dengan tahapan pendaftaran parpol calon peserta pemilu 2024.
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - KPU Bantul membuka layanan helpdesk sistem informasi Parpol (SIPOL) untuk melayani kebutuhan informasi terhadap partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 di tingkat kabupaten.
Helpdesk ini akan berlangsung dari tanggal 1 sampai 14 Agustus 2022 bersamaan dengan tahapan pendaftaran parpol calon peserta pemilu 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul , Joko Santosa menjelaskan bahwa pendaftaran parpol dipusatkan di KPU RI.
Sesuai dengan ketentuan di dalam PKPU 4 Tahun 2022 pasal 16 ayat (2) bahwa waktu pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai pukul 16.00 WIB , kecuali hari terakhir masa pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB dan dilaksanakan di KPU RI.
Baca juga: KPU Bantul dan DPMK Bantul Teken Kerja sama Penyelenggaraan Pilur Serentak 2022
"Keberadaan helpdesk sistem informasi Parpol di KPU Bantul untuk memberikan layanan konsultasi parpol tingkat kabupaten yang mengalami kesulitan dalam mengakses atau mengoperasionalkan SIPOL KPU," ujarnya Selasa (2/8/2022).
Adapun dalam pendaftaran parpol, KPU RI telah mengembangkan aplikasi sistem informasi partai politik (SIPOL).
Aplikasi ini digunakan untuk memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran oleh parpol calon peserta Pemilu 2024, termasuk verifikasi sampai dengan penetapan partai politik.
"Untuk mengantisipasi kendala dalam penggunaan aplikasi ini terutama dalam masa pendaftaran, maka KPU Bantul mengoptimalkan keberadaan helpdesk untuk menjadi ruang konsultasi bagi partai politik tingkat kabupaten," imbuhnya.
Baca juga: KPU Bantul Berharap Meningkatnya Jumlah Partisipasi Pemilih pada Pemilu 2024
Sementara itu, Ketua KPU Bantul , Didik Joko Nugroho menambahkan, sesuai Keputusan KPU RI Nomor 194 Tahun 2022, maka calon peserta pemilu 2024 di Bantul sudah ditetapkan jumlah minimal dukungan keanggotaannya.
"Di dalam keputusan tersebut diatur bahwa jumlah minimal dukungan keanggotaan parpol untuk Kabupaten Bantul sebanyak 955 anggota dan tersebar di minimal 9 kapanewon di wilayah Bantul," ungkapnya.
Ia mengungkapkan bahwa dukungan keanggotaan ini menjadi salah satu persyaratan pendaftaran parpol sebagai peserta Pemilu 2024 selain persyaratan kepengurusan dan kantor parpol.
Lebih lanjut Didik menjelaskan selain membuka helpdesk sipol, KPU Bantul juga melakukan sosialisasi PKPU 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal Pemilu serta PKPU 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu.( Tribunjogja.com )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/kpu-bantul-tahapan-pemilu.jpg)