KPU Bantul dan DPMK Bantul Teken Kerja sama Penyelenggaraan Pilur Serentak 2022
KPU Bantul bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Bantul melakukan penandatanganan kerja sama, Rabu (13/7/2022).
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - KPU Bantul bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Bantul melakukan penandatanganan kerja sama, Rabu (13/7/2022).
Kerja sama ini dalam rangka dukungan KPU Bantul untuk kegiatan Pemilihan Lurah atau Pilur serentak Tahun 2022.
Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho menyampaikan bahwa KPU Bantul mendukung kegiatan Pemilihan Lurah serentak 2022 di Bantul untuk beberapa hal antara lain dalam penyediaan data pemilih sebagai bahan pemutakhiran data pemilih pemilihan lurah serta pendidikan pemilih berbasis kalurahan.
Didik menjelaskan bahwa KPU Bantul memberikan daftar pemilih yang dimiliki KPU Bantul untuk digunakan sebagai data dasar dalam kegiatan pemutakhiran data pemilih di masing-masing kalurahan.
Data pemilih ini selanjutnya akan dimutakhirkan oleh petugas yang telah dibentuk oleh panitia pemilihan lurah.
Selain dalam hal pemutakhiran data pemilih, KPU Bantul juga memberikan dukungan dalam bentuk pendidikan pemilih dan pendidikan demokrasi berbasis kalurahan.
Bersama Badan Kesbangpol Bantul, KPU Bantul melakukan dialog politik dengan mengundang tokoh-tokoh masyarakat di beberapa kalurahan yang akan melaksanakan pemilihan lurah.
Dalam dialog politik ini KPU Bantul menegaskan tentang perlunya mencegah praktik politik uang karena akan mencederai kualitas proses dari pemilihan lurah ini, selain itu juga ditekankan agar masyarakat tetap menjaga persatuan dan kerukunan meskipun dalam pemilihan mempunyai pilihan yang berbeda.
Didik berharap dengan adanya jalinan kerjasama antara KPU Bantul dengan DPMK ini maka penyelenggaraan Pemilihan lurah serentak yang akan dilaksanakan tanggal 25 September 2022 dapat berjalan dengan lancar, berintegritas dan berkualitas.
Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Sri Nuryanti menyampaikan bahwa kerjasama dengan KPU Bantul ini merupakan terobosan dari DMPK untuk berkolaborasi dengan penyelenggara pemilu di daerah.
Melalui kerja sama dengan KPU Bantul terutama dalam hal pemutakhiran data pemilih diharapkan dapat tersaji data yang termutakhir dan akurat terutama untuk kalurahan yang akan melaksanakan pemilihan lurah.
Sri Nuryanti menegaskan bahwa secara kewenangan pelaksanaan Pemilihan lurah berada di pemerintah daerah dan dilaksanakan oleh DPMK akan tetapi dalam pelaksanaan membutuhkan dukungan dari berbagai pihak salah satunya KPU Bantul.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pada pemilihan lurah serentak tahun 2022 akan diikuti oleh 21 kalurahan dan pada saat ini tahapan yang sedang berjalan adalah pendaftaran bakal calon lurah sampai tanggal 15 Juli 2022.
Setelah pendaftaran, tahapan berikutnya adalah penelitian persyaratan berkas bakal calon lurah dan dilanjutkan dengan pengumuman hasil penelitian persyaratan bakal calon lurah pada tanggal 27 Juli 2022. (rls)