Berita Internasional

Cerita Memilukan TKI di Kamboja : Tak Capai Target, Langsung Dihukum Setrum dan Dipukuli

Mereka dipaksa kerja hingga 16 jam perhari serta disiksa dengan cara disetrum dan disekap jika melakukan kesalahan.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KBRI Phnom Penh
Sebanyak 55 warga negara Indonesia (WNI) yang disekap oleh perusahaan investasi ilegal di Sihanoukville, Kamboja telah dibebaskan, Sabtu (30/7/2022). 

"Padahal sebenarnya tidak. Adik saya tidak tahu. Jadi akhirnya diberangkatkan dengan 0 pengalaman, 0 keadaan segala macam," beber Yanto.

Pada akhirnya, adik Yanto berangkat ke Kamboja pada 15 Juli 2022.

Adik Yanto dan kawan-kawan menempuh perjalanan selama 2 hari ke Kamboja.

Lelah kerja 16 jam, ketiduran, berujung disekap

Saat mulai bekerja di Kamboja, adik Yanto terkejut.

Adik Yanto tidak sanggup bekerja di sana. Bagaimana tidak, berdasarkan pengakuan adik Yanto, dirinya bekerja selama 16 jam dalam sehari.

Keesokan harinya, adik Yanto membuat kesalahan yaitu ketiduran. Adik Yanto pun disekap.

"Jadi adik saya dapat hukuman penyekapan selama 2 hari," ungkap Yanto.

Perwakilan keluarga korban PMI Kamboja lainnya, Irma, mengatakan suaminya hingga saat ini masih belum dijemput pulang.

"Dengan ini saya berharap akan adanya tindakan penjemputan suami beserta sepupu dan teman-temannya di sana. Karena saat ini belum ada penjemputan untuk mereka. Saya sudah melapor ke kementerian," ucap Irma.

Dia mengatakan, laporannya itu sudah diterima oleh pihak Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

Irma diminta menunggu oleh pihak Kemlu. Lebih jauh, Irma memohon agar suaminya itu bisa segera dipulangkan karena ada tindakan penyiksaan di sana.

"Karena memang benar adanya penyiksaan, ancaman, yang dilakukan kepada korban yang baru pulang tadi," tuturnya.

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved