Berita Kriminal Hari Ini
Pulang Hajatan di Gamping, Warga Sleman Jadi Korban Perusakan Mobil
Ketika hajatan berlangsung, pelaku diduga dengan sengaja membakar tumpukan sampah ban hingga menimbulkan banyak asap.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Dua warga Ambarketawang, Gamping, Sleman , berinisial K (25) dan AD (40) diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Gamping.
Keduanya berurusan dengan pihak berwajib, karena diduga melakukan tindak pidana perusakan mobil.
Kanit Reskrim Polsek Gamping AKP Fendi Timur menceritakan, kronologi kejadian tersebut bermula ketika korban, HAS warga Caturtunggal, Depok, Sleman pada Minggu (31/7/2022) mendatangi tempat hajatan nikahan saudaranya di Ambarketawang, Gamping.
Ketika hajatan berlangsung, pelaku diduga dengan sengaja membakar tumpukan sampah ban hingga menimbulkan banyak asap.
Baca juga: Pemkab Sleman Cari Landasan Hukum untuk Bantu Perbaiki Ruko yang Rusak di Babarsari
Karena dianggap mengganggu kenyamanan, korban mematikan bakaran sampah tersebut.
"Setelah acara (nikahan) selesai, dia dihadang di jalan dan kaca depan mobil Grand Max dipukul dengan menggunakan kayu hingga pecah," kata Fendi, Minggu
Akibat kejadian itu, kaca mobil bagian depan milik korban pecah.
Total kerugian ditaksir senilai Rp 2 juta.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gamping.
Baca juga: Ruko Rusak dan 7 Motor Terbakar di Babarsari Sleman
Petugas yang menerima laporan langsung bergerak mengamankan kedua pelaku.
Fendi mengatakan, motif pelaku melakukan bakar sampah di tengah acara hajatan hingga berujung pemukulan kaca mobil korban karena dendam lama.
"(Motifnya) dendam lama, sehingga gesekan sedikit aja, jadi (begitu)," kata dia.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangka melanggar pasal 170 atau 406 tentang pengrusakan barang.( Tribunjogja.com )