Istri TNI Ditembak
Upaya Meracuni dan Menyantet Gagal, Oknum TNI di Semarang Sewa Pembunuh Bayaran untuk Habisi Istri
Kopda M sudah berkali-kali berusaha membunuh istrinya sendiri, mulai dari meracuni korban, menyantet hingga percobaan pencurian dengan kekerasan.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Dalam kasus percobaan pembunuhan berencana ini, polisi sudah mengamankan lima pelaku yang menjadi eksekutor lapangan dan penyedia senjata api.
Kelima orang itu yakni Sugiono alias Babi yang berperan sebagai eksekutor, Ponco Aji Nugroho (satu motor dengan Sugiono), Supriono (naik motor beat) sebagai pengawas, Agus Santoso (naik motor beat sebagai pengawas serta Dwi Sulistyo pemasok senjata api diduga rakitan.
Para pelaku ini mendapatkan senjata api dengan cara membeli.
Pelaku membeli senjata api seharga Rp 3 juta.
Senjata api rakitan ini dipakai oleh lima pelaku untuk menembak istri anggota TNI diduga atas perintah suaminya Kopda M.
"H-3 terjadi transaksi senjata api disinyalir rakitan dengan harga sekitar Rp 3 juta," ujar Kapolda Jateng.
Luthfi menambahkan jika eksekutor melakukan penembakan sebanyak dua kali atas perintah suami korban, Anggota TNI Kopda M
"Penembakan pertama tidak mematikan. Lalu ada perintah dari suami korban untuk menembak kedua kalinya," ujarnya.
Kapolda mengatakan penembakan terhadap istri anggota TNI, Rina Wulandari adalah pembunuhan berencana dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun hingga hukuman mati.
Irjen Ahmad mengungkapkan dalang dari penembakan ini adalah suami korban yaitu Kopda M yang saat ini masih buron.
"Kami minta segera menyerahkan diri," ujar Kapolda.
Adapun kata Irjen Ahmad, motif pelaku mau untuk melakukan penembakan yaitu memperoleh upah.
Baca juga: Maling Sepeda Motor di Sleman Tak Sadar sedang COD Barang Curian dengan Polisi, Ini Kronologinya
Diduga cinta segitiga
Istri Anggota TNI Rina Wulandari (34) di Jalan Cemara 3 Padangsari Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (18/7/2022) lalu.
Dia ditembak pria tak dikenal di depan rumahnya.