Berita Kriminal Hari Ini

Maling Sepeda Motor di Sleman Tak Sadar sedang COD Barang Curian dengan Polisi, Ini Kronologinya

Unit Reserse Kriminal Polsek Ngemplak menangkap empat pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di dua indekos wilayah Wedomartani, Sleman.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Ahmad Syarifudin
Kapolsek Ngemplak AKP Haryanto menunjukkan keempat pelaku berikut barang bukti kejahatan pencurian sepeda motor di Mapolsek Ngemplak, Senin (25/7/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Unit Reserse Kriminal Polsek Ngemplak menangkap empat pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di dua indekos wilayah Wedomartani, Sleman.

Tiga di antara pelaku ditangkap setelah memposting sepeda motor hasil curian di media sosial dan dijebak transaksi Cash Order Delivery (COD) dengan pihak berwajib.

Ketiganya berusia 24 tahun, masing-masing berinisial VSD warga Bengkulu, AJT dan ASS warga Sumatera Selatan. 

Baca juga: Biodata dan Perjalanan Karier Paula Verhoeven Istri Baim Wong yang Namanya Trending di Twitter

Kapolsek Ngemplak AKP Haryanto menceritakan, kronologi kejadian bermula ketika Senin (18/7/2022), jajarannya mendapat informasi telah terjadi pencurian sepeda motor MX King nopol (BH-2094 UM) di sebuah kos di Wedomartani.

Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya mendapat informasi jika sepeda motor yang dicuri itu dijual lewat postingan media sosial dengan harga Rp 3 -3,5 juta.

Tim opsnal Polsek Ngemplak lantas menghubungi nomor penjual. 

"Kami jebak pelaku dengan ngajak ketemuan di Jalan solo, Kalasan. Ternyata plat sudah dibuang ke jalan," kata dia, Senin (25/7/2022). 

Meski plat sudah dibuang namun ciri-ciri fisik sepeda motor masih bisa dikenali oleh korban.

Para pelaku lalu diinterogasi dan mengakui jika sepeda motor tersebut memang barang curian.

Berdasar pengakuan, para pelaku melakukan pencurian sepeda motor secara acak.

Awalnya, mereka bertiga mendatangi kos di wilayah Wedomartani kemudian melihat-lihat motor yang sedang diparkir di garasi kos.

Kebetulan, sepeda motor MX King itu kondisinya tidak dikunci stang lalu oleh para pelaku didorong keluar kos dan dibawa menuju kos-kosan pelaku di wilayah Wirobrajan, Yogyakarta. 

"Sasaran pelaku adalah sepeda motor yang tidak dikunci stang. Kalau dikunci stang, mereka tidak bisa ambil. Kebetulan MX King ini tidak dikunci stang. Oleh pelaku didorong lalu di-step dengan sepeda motor dan dibawa ke tempat kos pelaku," kata dia. 

Baca juga: Bacaan Doa Akhir Tahun dan Awal Tahun Muharram, Lengkap Arab Latin Beserta Artinya

Di kasus terpisah, Polsek Ngemplak juga berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor Vespa Piagio nopol (AB 6923 BS) yang hilang pada 12 Juni 2022 di sebuah kos di Wedomartani.

Satu orang dengan inisial EL (26) warga NTT menjadi tersangka dalam kasus ini. Pelaku nekat mencuri sepeda motor karena kebutuhan ekonomi. 

"Pelaku nekat mencuri karena kepepet. Tidak punya uang," kata Haryanto. 

Panit II Reskrim Polsek Ngemplak, Aiptu Sumadi mengungkapkan, keempat pelaku yang berhasil ditangkap dalam dua kasus pencurian sepeda motor di Ngemplak dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (rif)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved