Berita Bantul Hari Ini
Dinas Pariwisata Bantul Wacanakan Kerjasama dengan Kalurahan untuk Atasi Kekurangan Pegawai
Dinas Pariwisata Bantul mengaku akan bekerjasama dengan pemerintah kalurahan untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja.
Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah pusat akan menghapus tenaga honorer di instansi pemerintah di tahun 2023.
Kebijakan ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Terkait hal tersebut Dinas Pariwisata Bantul mengaku akan bekerjasama dengan pemerintah kalurahan untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja.
Baca juga: Respon Paguyuban Skuter Listrik Soal Perwal Larangan Operasional Skuter Listrik di Kawasan Malioboro
"Tahun depan, November sudah tidak boleh menerima, padahal kita masih butuh," ujar Kepala Dinas Pariwisata Bantul , Kwintarto Heru Prabowo, Senin (18/7/2022).
Ia mengatakan jumlah aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pariwisata ada sekitar 60an orang, sementara jumlah non ASN ada sekitar 82 orang.
Kwintarto menyatakan bahwa jumlah tersebut bisa dikatakan cukup, namun di saat tertentu akan terasa kurang.
Terutama petugas lapangan seperti petugas Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Parangtritis dan petugas kebersian di objek wisata yang dikelola Pemkab Bantul .
"Di hari biasa, 15 petugas cukup, bahkan banyak yang menganggur. Tapi saat weekend atau di hari libur, 15 orang itu pasti kewalahan," ungkapnya.
Di hari biasa, jumlah kunjungan wisata sekitar 2.000-3.000 orang dan datang di jam-jam tertentu. Sementara saat hari libur, jumlah wisatawan bisa di atas 10.000-an orang dalam satu hari.
"Jadi kalau ditanya apakah kekurangan tenaga honorer atau tidak saya katakan untuk petugas lapangan kurang," imbuhnya.
Maka dari itu, saat weekend atau Sabtu-Minggu, pihaknya menambah jumlah petugas yakni lima di TPR Induk dan tiga orang di TPR Pantai Depok.
Anggarannya selama ini diambilkan dari dana operasional pengendalian. Namun dirinya mengakui bahwa tidak akan menggunakan skema tersebut terus menerus.
"Sebetulnya masih ada solusi lain, kita bisa antisipasi dengan kerjasama dengan kalurahan seperti yang dilakukan di Gunungkidul dan Kulon Progo," bebernya.
Maka dari itu, pihaknya akan mewacanakan skema tersebut untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja dengan membuat kontrak kerjasama dengan kalurahan.
"Jadi ada wacana bekerjasama dengan pemerintah kalurahan setempat. Nanti yang bayari kalurahan, dan kalurahan uangnya dari bagi hasil retribusi. Ini untuk tenaga retribusi dan kebersihan. Nanti akan diperkuat dengan kebijakan payung hukum dari Bupati terkait alokasi bagi hasil retribusi," urainya.
Kwintarto menyatakan bahwa solusi tersebut hanya salah satu alternatif ketika pemerintah daerah tidak diperkenankan mengangkat tenaga honorer.
Baca juga: Dubes Ukraina: Presiden Volodymyr Zelensky Kemungkinan Hadiri KTT G20 di Bali, Asalkan Ini
"Ada tiga solusi, apakah akan merekrut tenaga kontrak, apakah akan menarik dari outsourcing ataukah kerjasama dengan kalurahan. Ini belum kita putuskan." ucapnya.
Namun demikian, ia menilai yang paling memungkinkan adalah kerjasama dengan pemerintah kalurahan dengan skema bagi hasil retribusi.
Terlebih kerja sama ini telah terbukti berhasil dilakukan di daerah lain. (nto)