Migrasi TV Analog ke Digital di DIY
Migrasi TV Analog ke Digital di DIY Dimulai 25 Agustus, Ini Cara Cek TV Analog dan Digital
Mulai 25 Agustus 2022 mendatang, warga di DIY sudah tidak bisa lagi menonton siaran TV menggunakan televisi analog
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Siap-siap, warga di wilayah DIY tidak akan dapat menyaksikan siaran TV analog mulai 25 Agustus mendatang.
Warga yang akan menyaksikan siaran televisi wajib bermigrasi ke TV digital.
Jika televisi yang digunakan masih TV analog, maka untuk bisa menyaksikan siaran TV digital, warga wajib menggunakan perangkat DVB-T2 atau yang dikenal dengan Set Top Box (STB).
Migrasi dari TV analog ke digital ini merupakan tahap kedua.
Sementara tahap pertama sudah dilaksanakan pada 30 April lalu.
Nantinya masyarakat di beberapa daerah yang terdampak harus beralih ke TV digital paling lambat pada 25 Agustus 2022 mendatang.
Mengutip pemberitaan Kompas.com yang melansirlaman siarandigital.kominfo.go.id, migrasi TV analog ke TV Digital di wilayah DIY ini akan mulai berlaku pada 15 Agustus mendatang.
Penerapannya akan dilaksanakan di seluruh kabupaten dan kota yakni di Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta.
Tak perlu kuota internet
Bagi masyarakat yang ingin menikmati siaran TV digital ini dipastikan tidak akan dibebani kuota internet.
Televisi analog yang sudah dilengkapi dengan set top box (STB) bisa secara langsung menikmati siaran TV digital
Siaran TV digital ini juga bersifat FTA (Free To Air) yang artinya siaran yang dipancarkan untuk ditonton bersifat tanpa bayar alias gratis.
Masyarakat juga masih bisa menggunakan unit televisi dan antena yang sudah dimiliki untuk menangkap siaran TV digital dengan sebelumnya melakukan pengecekan terhadap jenis TV yang dimiliki.
Baca juga: Apa Itu Migrasi TV Analog ke Digital? Ini Penjelasan Lengkapnya
Cara cek TV analog atau digital
Terus bagaimana cara mengecek TV kita masuk kategori analog atau sudah digital?