Berita Sleman Hari Ini

Satpol-PP Sleman Gencar Tertibkan Spanduk Liar 

Penertiban spanduk ini karena pemasangannya  tidak berizin, dan dinilai melanggar ketentuan serta keindahan kota. 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
Dokumentasi Satpol-PP Sleman
Petugas Satpol-PP Sleman sedang mencopot spanduk ilegal yang dianggap melanggar di Sleman. 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol-PP ) Kabupaten Sleman tengah rutin menertibkan spanduk atau reklame ilegal tanpa dilengkapi izin.

Penertiban spanduk ini karena pemasangannya  tidak berizin, dan dinilai melanggar ketentuan serta keindahan kota. 

Kasat pol PP Sleman , Shavitri Nurmala Dewi mengatakan, spanduk atau reklame yang menjadi sasaran penertiban sedikitnya memiliki dua ciri-ciri.

Yaitu, dipasang melintang dijalan kemudian ditempel di pohon dan fasilitas umum.

Dalam menjalankan tugas, jajarannya berkoodinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan DPPMPT. 

Baca juga: Satpol PP Bantul Tertibkan Spanduk Tak Berizin yang Menjamur Usai Lebaran

"Kegiatan (penertiban spanduk) ini rutin. Kita (dapat) data dari BKAD dan DPPMPT. Jadi lokasi (penertibannya) ya tergantung data itu," katanya, Jumat (15/7/2022). 

Shavitri mengatakan, dasar penertiban spanduk maupun reklame ilegal ini mengacu Peraturan Daerah (Perda) nomor 14/2003 tentang izin reklame.

Perda Sleman nomor 12 tahun 2020 tentang Trantibum dan Linmas dan Perbup Sleman nomor 50/2020 tentang Penyelenggaraan Reklame. 

Di awal bulan Juli ini setidaknya sudah ada 19 spanduk maupun reklame yang dicopot.

Sebab, pemasangannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Barang bukti kami amankan di kantor Satpol-PP Sleman," kata dia.( Tribunjogja.com

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved