Berita Sleman Hari Ini
Satpol-PP Sleman Gencar Tertibkan Spanduk Liar
Penertiban spanduk ini karena pemasangannya tidak berizin, dan dinilai melanggar ketentuan serta keindahan kota.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol-PP ) Kabupaten Sleman tengah rutin menertibkan spanduk atau reklame ilegal tanpa dilengkapi izin.
Penertiban spanduk ini karena pemasangannya tidak berizin, dan dinilai melanggar ketentuan serta keindahan kota.
Kasat pol PP Sleman , Shavitri Nurmala Dewi mengatakan, spanduk atau reklame yang menjadi sasaran penertiban sedikitnya memiliki dua ciri-ciri.
Yaitu, dipasang melintang dijalan kemudian ditempel di pohon dan fasilitas umum.
Dalam menjalankan tugas, jajarannya berkoodinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan DPPMPT.
Baca juga: Satpol PP Bantul Tertibkan Spanduk Tak Berizin yang Menjamur Usai Lebaran
"Kegiatan (penertiban spanduk) ini rutin. Kita (dapat) data dari BKAD dan DPPMPT. Jadi lokasi (penertibannya) ya tergantung data itu," katanya, Jumat (15/7/2022).
Shavitri mengatakan, dasar penertiban spanduk maupun reklame ilegal ini mengacu Peraturan Daerah (Perda) nomor 14/2003 tentang izin reklame.
Perda Sleman nomor 12 tahun 2020 tentang Trantibum dan Linmas dan Perbup Sleman nomor 50/2020 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Di awal bulan Juli ini setidaknya sudah ada 19 spanduk maupun reklame yang dicopot.
Sebab, pemasangannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Barang bukti kami amankan di kantor Satpol-PP Sleman," kata dia.( Tribunjogja.com )