Berita Kota Yogya Hari Ini
Pemkot Yogyakarta Siapkan Sanksi Bagi Penyedia Jasa Skuter Listrik Membandel di Malioboro
Pemerintah Kota Yogyakarta tengah membahas Peraturan Wali Kota (Perwal) yang bakal mengatur soal sanksi bagi operasional skuter listrik di kawasan
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota Yogyakarta tengah membahas Peraturan Wali Kota (Perwal) yang bakal mengatur soal sanksi bagi operasional skuter listrik di kawasan Malioboro dan Tugu Yogyakarta.
Hal ini menyikapi masih maraknya persewaan maupun wisatawan yang menggunakan skuter listrik meski Pemda DIY telah resmi melakukan pelarangan melalui Surat Edaran (SE) Gubernur DIY.
Bahkan jasa persewaan rela kucing-kucingan dengan petugas Satpol PP agar tetap dapat beroperasi.
Baca juga: Resmi, Polri Pecat AKBP Brotoseno
"Kami menyusun draf Perwal sebagai daftar hukum untuk melakukan penindakan walaupun sebenarnya dalam Permenhub pun sudah ada tapi kami ingin menegaskan kembali," terang Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sumadi, Kamis (14/7/2022).
Sumadi menargetkan proses penyusunan Perwal selesai paling lambat pada akhir bulan ini.
Dengan demikian petugas Satpol PP dapat segera melakukan penindakan kepada para pelanggar.
"Saya upayakan seminggu ini jadi," tuturnya.
Sumadi kemudian mengimbau kepada jasa persewaan yang masih bandel untuk memberhentikan operasionalnya.
Hal ini demi kenyamanan dan keamanan pengunjung dan pengendara di kawasan Malioboro.
Terlebih Pemda DIY juga tengah melakukan proses pengusulan sumbu filosofi sebagai warisan budaya dunia tak benda menurut UNESCO di mana penataan kawasan juga menjadi salah satu aspek penilaian.
"Sekali lagi saya imbau pengusaha skuter listrik , karena untuk kepentingan semua di Kota Yogya mbok ya nggak usah melawan aturan," terangnya.
Baca juga: 9 Tersangka Narkoba di Klaten Dibekuk Polisi, Lokasi Transaksi Favorit di Pinggir Sawah
Sementara itu Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengusulkan agar pemerintah setempat memberlakukan sanksi administratif seperti denda dan penyitaan. Hal itu diharapkan dapat membuat pelaku jera.
Selain itu, pihaknya juga menyarankan agar operasional skuter listrik dapat dialihkan ke tempat lain seperti kawasan Kotabaru.
"Kemarin saya diundang besok untuk rapat di kota. Rencananya tindak lanjut Perwal itu," jelasnya. (tro)