Resmi, Polri Pecat AKBP Brotoseno
Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Brotoseno ini dilaksanakan dalam sidang KKEP PK pada Jumat (8/7/2022) siang.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) memutuskan untuk memberhentikan secata tidak hormat AKBP Brotoseno dari anggota kepolisian.
Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Brotoseno ini dilaksanakan dalam sidang KKEP PK pada Jumat (8/7/2022) siang.
Keputusan PTDH terhadap AKBP Brotoseno tersebut selanjutnya akan dikirimkan ke bidang SDM Polri untuk ditindaklanjuti.
Kemudian bagian SDM Polri akan menerbitkan keputusan PTDH kepada AKBP Brotoseno.
Baca juga: Ini Daftar Tim KKEP PK yang Akan Sidangkan AKBP Brotoseno
Baca juga: Tim Peneliti Putusan Etik AKBP Brotoseno Dipimpin Brigjen Hotman Simatupang, Diberi Waktu 14 Hari
Dikutip dari Tribunnews.com, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan sanksi administratif yang dijatuhkan kepada AKBP Brotoseno berupa PTDH sebagai anggota polisi.
Keputusan PTDH terhadap AKBP Brotoseno ini ditetapkan dalam putusan sidang komisi kode etik Polri bernomor KKEP PK/1/VII/2022.
"Sanksi administratif berupa PTDH. Saya ulangi menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022).
"Tindaklanjuti hasil putusan KKEP PK tersebut maka sekretariat KKEP PK akan kirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan terbitkan KEP PTDH. Jadi saat ini untuk KEP PTDH-nya belum ada," pungkasnya. (*)