Ini Daftar Tim KKEP PK yang Akan Sidangkan AKBP Brotoseno

Pembentukan KKEP PK AKBP Brotoseno ditetapkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.Akan dipimpin langsung oleh Wakapolri

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/RAHEL NARDA
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Dedi menyebut kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi naik ke tahap penyidikan 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono akan memimpin sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) AKBP Raden Brotoseno.

Rencananya, sidang KKEP PK AKBP Raden Brotoseno akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.

Nantinya, Komjen Gatot Eddy Pramono akan dibantu oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Kepala Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto, serta Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri Irjen Wahyu Widada dalam proses sidang KKEP PK AKBP Brotoseno.

Pembentukan KKEP PK AKBP Brotoseno ditetapkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Bapak Kapolri menunjuk sebagai pimpinan sidang KKEP PK terhadap saudara AKBP BS adalah Bapak Wakapolri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Pembentukan KKEP PK ini menurut Irjen Dedi dilaksanakan berdasarkan atas saran dan rekomendasi tim peneliti.

Rekomendasi dari tim peneliti tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kapolri dengan surat Nomor KEP/813/VI/2022 tertanggal 29 Juni 2022 tentang pembentukan KKEP PK.

Baca juga: Tim Peneliti Putusan Etik AKBP Brotoseno Dipimpin Brigjen Hotman Simatupang, Diberi Waktu 14 Hari

"Telah dibentuk dan segera mungkin tim ini akan bekerja. Bapak Kapolri juga sudah menyampaikan ke Pak Waka Polri segera mungkin sidang ini digelar," ujar dia.

Adapun Brotoseno merupakan anggota polisi yang pernah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Namun, dalam sidang etik yang telah dijalaninya tahun 2020 hanya dikenakan sanksi permintaan maaf dan demosi.

Sejumlah pihak pun menyatakan keberatan dan protes atas hasil putusan sidang etik tahun 2020, sehingga Polri pun memutuskan untuk mengadakan KKEP PK atas Brotoseno.

"Sudah disahkan untuk sidang KKEP Komisi PK atas peninjaun kembali KKEP AKBP BS," ucap Dedi.

Proses sidang KKEP PK AKBP Raden Brotoseno diperkirakan akan selesai dalam waktu dua pekan.

"Tim ini sesuai perintah Bapak Kapolri bekerja secepatnya guna memberikan keputusan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Alokasi waktunya Pak Kadiv Propam menyebutkan 14 hari," kata dia. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved