Tim Peneliti Putusan Etik AKBP Brotoseno Dipimpin Brigjen Hotman Simatupang, Diberi Waktu 14 Hari
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Brigen Hotman Simatupang sebagai ketua tim peneliti putusan sidan etik AKBP Brotoseno
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Sebanyak 12 orang anggota tim peneliti yang dipimpin langsung oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang akan segera menjalankan tugas meneliti terhadap hasil putusan sidang etik AKBP Brotoseno.
Tim yang dipimpin oleh Brigjen Hotman Simatupang ini resmi dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berdasarkan Surat Perintah Kapolri Nomor sprin/1426/VI/RES/1.24/2022 tertanggal 22 Juni 2022.
Penelitian hasil putusan sidang etik AKBP Brotoseno akan berlangsung selama 14 hari kedepan.
Selanjutnya, hasil penelitian akan disampaikan langsung kepada Kapolri untuk selanjutnya akan diambil keputusan.
Dikutip dari Tribunnews.com, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan pembentukan tim peneliti peninjauan kembali (PK) utusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap hasil putusan sidang etik AKBP Brotoseno dilaksanakan setelah disahkannya Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Daftar Kapolda dan Pamen Polri yang Dimutasi Kapolri, Salah Satunya Kapolda Papua Barat
Baca juga: Kapolri Tekankan Sinergitas TNI, Polri dan Media Sukseskan Event Nasional dan Internasional
Tim yang dibentuk oleh Kapolri ini berasal dari sejumlah satuan kerja yang ada di Polri.
"Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah membentuk tim untuk melakukan penelitian terhadap putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Nomor: PUT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 terhadap pelanggar AKBP Brotoseno," Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Rabu (22/6/2022).
"Tim peneliti berjumlah 12 personil yang terdiri dari Personil Inspektorat Umum Polri, Personil SDM Polri, Personil DivPropam Polri, Personil Divkum Polri dan Diketuai oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang," lanjutnya.
Dalam menjalankan tugasnya meneliti peninjauan kembali (PK) utusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap hasil putusan sidang etik AKBP Brotoseno ini, tim hanya diberikan waktu selama 14 hari kerja.
Setelah itu, tim akan menyampaikan hasil penelitian kepada Kapolri.
"Tim peneliti dimaksud bekerja dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak Surat Perintah Kapolri diterbitkan. Tim peneliti akan melaporkan hasil penelitian dengan memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri untuk membentuk Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (KKEP PK)," pungkasnya. (*)