Berita Klaten Hari Ini
9 Tersangka Narkoba di Klaten Dibekuk Polisi, Lokasi Transaksi Favorit di Pinggir Sawah
Para tersangka diamankan polisi dari 5 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di daerah itu saat sedang melakukan transaksi.
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Sembilan tersangka penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klaten.
Para tersangka diamankan polisi dari 5 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di daerah itu saat sedang melakukan transaksi.
Adapun lokasi favorit yang dijadikan para tersangka untuk bertransaksi barang haram itu di kawasan persawahan.
Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta mengatakan sembilan tersangka penyalahgunaan narkoba itu ditangkap mulai rentang waktu 6 Juni 2022 hingga 11 Juli 2022.
"Tersangka sembilan orang ini satu orang perempuan dan delapan orang laki-laki," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (14/7/2022).
Ia mengatakan, adapun barang bukti (BB) yang turut diamankan dari masing-masing tersangka yakni serbuk kristal warna putih diduga narkoba golongan satu bukan tanaman (sabu-sabu) seberat 8,08 gram, 54 butir pil warna putih berlogo Y.
Menurut Kompol Sumiarta, empat dari lima TKP penangkapan penyalahgunaan narkoba itu dilakukan di sekitar lahaan persawahan.
Ia merinci, TKP pertama di Jalan persawahan Desa Tangkisan Pos, Kecamatan Jogonalan, kemudian di jalan persawahan Desa Dlimas, Kecamatan Ceper.
Selanjutnya, jalan persawahan Desa Sengon, Kecamatan Prambanan, persawahan Desa Ngering, Kecamatan Jogonalan dan di sebuah rumah di Desa Pakis, Kecamatan Wonosari.
"Rata-rata di persawahan karena sepi sehingga mereka berfikir menjadi tempat aman untuk bertransaksi atau menaruh barang bukti," ulasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Klaten, Kompol Mulyanto menambahkan modus yang dilakukan para tersangka untuk bertransaksi yakni menggunakan pesan via aplikasi percakapan.
"Ini ada yang pesan, terus ada yang mengambil, ini mereka pemain lama. Mereka makai juga, ngedar juga," ulasnya.
Terkait satu tersangka wanita, lanjut Kompol Mulyanto, bahwa dirinya melakukan transaksi juga disekitar persawahan.
"Kalau wanita ini dia pesan via WA dan suruh temannya ambil. Temannya tahu kalau yang diambil itu sabu-sabu," ucapnya.
Menurutnya, semua barang bukti yang diamankan dari tangan sembilan tersangka itu memiliki nilai sekitar Rp10 juta.
Para tersangka kemudian dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (*)