Berita Sleman Hari Ini

Wabup Danang Kembali Serahkan Bantuan Kursi Roda bagi Warga Kurang Mampu di Sleman 

Bantuan yang merupakan program jaring pengaman sosial dari Dinas Sosial Sleman itu, diberikan kepada Wagimin, warga Sidorejo dan Amini, warga Triharjo

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
Dokumentasi Pemkab Sleman
Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa saat menyerahkan bantuan kursi roda kepada warga yang membutuhkan di Caturharjo, Sleman. 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Wakil Bupati Sleman , Danang Maharsa kembali menyerahkan bantuan kursi roda bagi warga kurang mampu yang ada di Bumi Sembada.

Kali ini bantuan yang merupakan program jaring pengaman sosial dari Dinas Sosial Kabupaten Sleman itu, diberikan kepada Wagimin, warga Sidorejo, Caturharjo dan Amini, warga Triharjo, Sleman

Wagimin dan Amini mengalami penyakit stroke.

Kondisi tersebut membuat mereka kesulitan dalam beraktivitas sehari-sehari.

Baca juga: Pandemi Belum Usai, Warga di Sleman Diminta Tetap Pertahankan Masker 

Karena itu, dengan bantuan kursi roda, diharapkan dapat membantu meringankan beban yang dialami. 

"Saya mengucapkan terima kasih banyak atas bantuan ini. Karena sebelumnya bapak (Wagimin) hanya bisa melihat sekitar dari jendela karena terbatas dalam bergerak. Semoga dengan kursi roda ini, insya Allah bisa semakin mempermudah aktivitas," ujar Sarjiyem, istri Wagimin, saat menerima bantuan kursi roda dari Pemkab Sleman , Rabu (13/7/2022). 

Wakil Bupati Danang Maharsa berharap bantuan yang diberikan tersebut dapat meringankan sekaligus memenuhi kebutuhan warga.

Di samping itu, bantuan yang diberikan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sehingga dapat memberikan manfaat untuk jangka panjang.

Baca juga: Pemkab Sleman Studi Tiru di Desa Wisata Pujon Kidul Malang Soal Pengelolaan dan Pengembangan BumDes

"Pemanfaatannya tidak hanya untuk saat ini tapi juga bisa bermanfaat untuk jangka panjang," kata Danang. 

Jaring Pengaman Sosial telah tertuang dalam Peraturan Bupati Sleman nomor 1.8 Tahun 2021.

Di dalam Peraturan tersebut dijelaskan bahwa masyarakat miskin dan rentan miskin dapat mengajukan permohonan bantuan untuk meringankan pelbagai macam permasalahan.

Misalnya, permasalahan di bidang kesehatan, bidang sosial, dan bidang pendidikan.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved