Berita Kriminal Hari Ini
Orangtua Harus Waspada, Penjahat Cabul Sasar Anak Perempuan Usia 10 Tahun Lewat Medsos
Dari pelaku, polisi menguak dugaan jaringan kejahatan cabul dalam grup facebook yang kemudian berlanjut menjadi grup WhatsApp.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil mengamankan FAS, 27 tahun di Klaten, Jawa Tengah.
Ia diduga adalah penjahat cabul yang bergerilya mencari korban anak melalui media sosial.
Sejak Bulan Mei 2022, setidaknya sudah ada 4 anak perempuan berusia 10 tahun yang menjadi korban,--3 di antaranya berada di Sedayu,--dengan diajak melakukan video call seks (VCS).
Direktur Reskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Roberto G M Pasaribu mengatakan kasus kejahatan pornografi dan kesusilaan terhadap anak ini terungkap berawal dari peran Bhabinkamtibmas di Kapanewon Sedayu yang menerima informasi dari guru sekolah dan orang tua bahwa ada tiga anak yang dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal.
Anak tersebut, setelah dihubungi pelaku, dalam keadaan kaget lalu menangis.
Baca juga: Dukun Cabul di Kulon Progo Akhirnya Diringkus Polisi, Begini Pengakuannya
"Karena ketika dihubungi, anak perempuan berusia 10 tahun ini diajak untuk melihat alat kelamin pelaku melalui fasilitas video call. Jadi handphone itu langsung dimatikan pembicaraannya, kemudian menghadap kepada orang tua," kata Roberto, didampingi Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, di Mapolda DIY, Senin (11/7/2022).
Petugas Ditreskrimsus Polda DIY yang mengetahui informasi itu, lalu jemput bola dan melakukan profiling atau proses identifikasi.
Hasilnya, pelaku diketahui berinisial FAS.
Ia ditangkap di wilayah Klaten pada 22 Juni lalu.
Modus operandi pelaku melakukan kejahatan cabul dengan bergabung dalam grup facebook yang kemudian berlanjut menjadi grup WhatsApp.
Percakapan di dalam grup tersebut, ternyata menyebar nomor - nomor calon korban dengan "kalimat anak yang bisa di VCS".
Mayoritas targetnya adalah anak-anak perempuan berusia 10 tahun.
Setelah nomor didapat, pelaku lalu melancarkan aksinya diawali dengan chatting dan mengaku sebagai teman sebaya atau kakak kelas.
Baca juga: Aksi Cabul Kakek di Wonogiri Terbongkar Setelah Dipancing Ibu Korban Melalui Chat WA
Tindakan ini, dalam kejahatan pornografi atau kejahatan terhadap anak disebut dengan istilah grooming.
Membuat target sasaran menjadi nyaman dan bisa diajak berhubungan.
Celah ini yang dimanfaatkan oleh pelaku karena cukup mudah.
Tinggal mengubah identitas di profil media sosial, lalu memasang foto wajah yang dikehendaki.
"Anak-anak umur 10 tahun, mereka belum bisa mendapatkan pengetahuan yang cukup dan tidak didampingi oleh orang tua. Ini bisa menjadi calon-calon korban dari kejahatan-kejahatan itu," kata Roberto.
Jajarannya bekerjasama dengan Biro Psikologi Polda DIY untuk mengetahui kepribadian dan psikologi dari pelaku.
Hasilnya, didapati bahwa pelaku secara sadar melakukan kejahatan pornografi itu. Motifnya demi kepuasan hasrat seksual.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar UU pornografi, dan UU ITE dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Dalam perkara ini, Petugas kepolisian juga berkoodinasi dengan psikolog serta Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak untuk membantu proses pemulihan mental terhadap korban yang telah dihubungi oleh pelaku.
"Setidaknya kita menjamin bahwa secara psikologi kondisi keguncangan kejiwaannya tidak berpengaruh terhadap proses pertumbuhan mental. Ini adalah suatu upaya kepolisian melindungi anak-anak sebagai aset bangsa," kata dia.
Baca juga: Guru Silat Pakai Jurus Cabul Berulang Kali, Muridnya Hamil Tujuh Bulan
Gandeng FBI
Polisi hingga kini masih melakukan pengembangan untuk menuntaskan perkara ini.
Sebab, hasil pengembangan barang bukti digital yang disita dari pelaku FAS, ternyata petugas menemukan 10 grup WhatsApp.
Di mana masing-masing grup beranggotakan 250 member.
Grup ini yang menyebarkan video, foto, hingga nomor telepon calon target.
Lebih mencengangkan lagi, ternyata ada satu grup facebook beranggotakan 91.000 member yang juga mentransmisikan foto sekaligus video bermuatan pornografi.
Petugas telah mengumpulkan sedikitnya 3.800 foto dan video yang beredar di dalam grup tertutup itu.
"Kami mencoba melakukan dengan metode analisa wajah, maupun juga gambar dengan tools yang kami miliki. (Hasilnya) Ada 60 gambar yang merupakan produksi baru. Artinya belum pernah beredar dan korbannya adalah anak," kata Roberto.
Petugas kepolisian hingga kini terus mendalami grup ini karena di dalamnya ditemukan ada nomor telepon asing dengan kode area negara luar.
Ia juga mengungkapkan, anggotanya kini sedang bergerak di lapangan melakukan pengejaran terhadap admin grup maupun orang-orang yang share video.
Pengejaran dilakukan hingga ke Kalimantan dan Sumatera Selatan.
Roberto berkomitmen untuk mengungkap sekaligus menuntaskan perkara pornografi terhadap anak ini melalui operasi Nataya.
Baca juga: Kanit PPA Polresta Yogyakarta Berikan Tips Bagi Orangtua Supaya Anak Tak Jadi Korban Pencabulan
Operasi ini melibatkan semua stakeholder.
Mulai dari Kementerian, KPAI, dan berkoordinasi dengan Bareskrim maupun Federal Bureau Investigation (FBI) melalui satuan tugas violent crimes against children yang dibentuk untuk menanggulangi kejahatan terhadap anak.
Selain itu, menghubungi aplikator meta.inc pemilik aplikasi facebook dan whatsapp untuk menganalisa serta memblokir semua grup percakapan yang mendistribusikan konten kejahatan pornografi anak.
"Kita berharap ini bisa terungkap tuntas, karena yang akan kita kejar juga adalah admin maupun orang yang sharing video tersebut pertama kali dengan harapan kami bisa menemukan korban-korban anak yang menjadi objek dalam perilaku menyimpang, bisa temukan keberadaannya ada di mana," kata dia.
Sementara itu, Wadir Krimsus AKBP FX Endriadi mengatakan, kejahatan pornografi dan kesusilaan yang menargetkan anak ini bisa menimpa siapa saja.
Karenanya, Ia mengimbau kepada orang tua agar mengawasi anak-anak dalam menggunakan media sosial maupun aplikasi di smartphone.
"Jangan memberikan smartphone pada anak tanpa pengawasan yang baik. Kemudian, apabila menerima informasi, mengetahui, dan melihat kejadian terkait dengan kejahatan cyber segera menghubungi pihak berwenang," kata dia.( Tribunjogja.com )