Berita Kriminal Hari Ini

Polda DIY Minta Warga Laporkan Keberadaan Tersangka Kasus Penganiayaan di Sleman yang Jadi DPO

"Kami berharap bagi siapapun yang mengetahui keberadaan AL alias L ini mohon dapat menghubungi Polda DIY Atau bisa menghubungi 110. Di mana itu

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Christi Mahatma Wardhani
Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam menunjukan satu tersangka inisal AL alias L yang menjadi DPO saat konferensi pers di Mapolda DIY, Rabu (06/07/2022) 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polda DIY menetapkan dua tersangka penganiayaan Jambusari , Condongcatur, Sleman .

penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (02/07/2022) lalu. 

Dirreskrimum Polda DIY , Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan dua orang yang ditetapkan tersangka adalah AL alias L dan R.

Baca juga: Dispermades Kabupaten Magelang Dorong Terciptanya Desa Maju dan Berkarakter

Satu tersangka berinisial AL alias L masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

Masyarakat yang mengetahui keberadaan AL alias L diminta untuk melapor ke Polda DIY

"Kami berharap bagi siapapun yang mengetahui keberadaan AL alias L ini mohon dapat menghubungi Polda DIY Atau bisa menghubungi 110. Di mana itu merupakan saluran komunikasi bebas pulsa yang bisa diakses oleh siapapun," katanya saat konferensi pers di Mapolda DIY, Rabu (06/07/2022).

"Kami juga punya beberapa akun-akun resmi media sosial, instagram, Facebook Polda DIY , humas Polda DIY dan juga Direktorat Reskrim umum Polda DIY ," sambungnya.

Ia berharap masyarakat tidak membantu menyembunyikan tersangka yang masih buron tersebut.

Sebab membantu menyembunyikan tersangka dapat merupakan tindakan pidana. 

Baca juga: Sambut Pemilu 2024, Pemkot Yogyakarta Kampanyekan Politik Santun ke Tokoh Masyarakat

"Sebagaimana diatur pada Pasal 221 KUHP maka barang siapa yang membantu menyembunyikan orang yang melakukan tindak pidana atau membantu atau menolong orang dari proses penyidikan. Maka itu dapat diancam tindak pidana sebagaimana diatur di pasal 221 KUHP," terangnya. 

Ia memastikan akan mengusut tuntas kasus tersebut.

Termasuk penganiayaan di tempat hiburan di Babarsari yang terjadi Sabtu (02/07/2022) dan perusakan di ruko Babarsari pada Senin (05/07/2022).

"Semuanya akan kami proses tuntas. Masih proses penyelidikan. Kalau ada perkembangan nanti kami update," imbuhnya. (maw)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved