Berita Kabupaten Magelang Hari Ini

Dispermades Kabupaten Magelang Dorong Terciptanya Desa Maju dan Berkarakter

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang menilai untuk mencapai fungsi dan peran sebuah desa

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kabupaten Magelang 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang menilai untuk mencapai fungsi dan peran sebuah desa yang maju dan berkarakter diperlukan sumber daya manusia (SDM) yang produktif, handal dan profesional.

Kepala Dispermades Kabupaten Magelang, Labbaika Nugroho mengatakan, peningkatan kemampuan dilakukan mulai dari kepala desa , perangkat desa dan masyarakat desa.

"Sekarang ini desa dituntut harus mampu mengelola anggaran yang cukup besar, sehingga kepala desa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa) beserta perangkat desa di bawahnya harus memahami regulasi yang berlaku dalam pelaksanaan pembangunan, dengan rajin berdiskusi, membaca aturan dan memanfaatkan teknologi dalam menggali pengetahuan," katanya, Rabu (06/07/2022).

Baca juga: Sambut Pemilu 2024, Pemkot Yogyakarta Kampanyekan Politik Santun ke Tokoh Masyarakat

Ia menegaskan, pembangunan mesti dilaksanakan sesuai dengan program yang di rencanakan dan dituangkan dalam RPJM Desa dan APBDesa. 

Sejalan dengan hal ini, regulasi juga harus selalu ditaati agar tujuan utama pembangunan dapat terwujud dan tidak ada permasalahan dikemudian hari.

Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa harus selalu dijadikan acuan. 

Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, ia menambahkan, terpenting adalah bagaimana Pemerintah Desa mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mampu meningkatkan daya saing desanya.

"Oleh karena itu, kapasitas dan kapabilitas Kepala desa dan Perangkat desa dalam menjalankan manajemen desa sangat diharapkan lebih meningkat," ucapnya.

Ia berharap, pemerintah desa di wilayahnya dapat memahami peran dan fungsi masing-masing dalam menjalankan roda Pemerintahan Desa. 

Baca juga: Pj Bupati Kulon Progo Tegaskan Panitia Kurban di Musala atau Masjid Wajib Lapor ke DPP Setempat

Kemudian menjalin dan membuka komunikasi dengan para pihak, terkait pembangunan yang akan dilaksanakan. 

"Transparansi dalam pengelolaan keuangan desa mesti dilaksanakan. Pahami Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Tingkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) dari sumber-sumber yang dimiliki desa baik dari keberadaan Bumdes maupun dari potensi alam yang dimiliki oleh desa. Tingkatkan penerimaan dari pajak dan retribusi desa," tegasnya. (ndg)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved