Berita Kota Magelang

Wali Kota Magelang Melantik 5 Dewan Pengawas RSUD Tidar

Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang melantik sebanyak 5 orang Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tidar Kota Magelang .

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
Dok Pemkot Magelang
Pelantikan lima dewan pengawas RSUD Tidar, Kota Magelang, Jumat (01/07/2022) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, KOTA MAGELANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang melantik sebanyak 5 orang Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tidar Kota Magelang .

Kelima anggota Dewan Pengawas RSUD Tidar Kota Magelang yakni, ketua merangkap anggota adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Magelang Susilowati. 

Baca juga: Pedagang Minyak Goreng Curah di Kota Yogyakarta Sebut Konsumen Keluhkan Penggunaan PeduliLindungi

Serta, empat anggota yang lainnya adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Magelang dr. Istikomah, Sekretaris Dinas Kesehatan Nasrodin, Kepala Bidang Pendapatan pada BPKAD Cuk Harry Purnomo, dan Anang Abidin dari tenaga ahli independen.

Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz menuturkan, pengoptimalan pelayanan rumah sakit harus dilakukan di segala sektor, mulai dari bangunan sampai pelayanan perawat.

" RSUD Tidar sudah hebat, pelayanannya baik. Harus dioptimalkan lagi agar jadi rumah sakit yang lebih hebat lagi. Bangunan-bangunan yang rusak diperbaiki, lantainya, atapnya dan sebagainya. Dokternya ramah-ramah, perawat juga harus ramah," katanya, Minggu (03/07/2022).

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Magelang Chrisatrya Yonas Nusantrawan Bolla menerangkan, tugas dewan pengawas adalah membantu Wali Kota Magelang dalam pengelolaan rumah sakit ke arah yang lebih baik.

RSUD Tidar Magelang merupakan pengembangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sehingga diharapkan dewan pengawas dapat membantu bagaimana meningkatkan pendapatan.

Baca juga: PSIM Yogyakarta Nantikan Jawal Resmi Piala Indonesia 2022

"Tugasnya mengawasi bagaimana meningkatkan pendapatan dan sebagainya, kalau yang ada perlu dievaluasi maka dapat dievaluasi bersama," ujar Yonas.

Yonas menyebutkan, menurut regulasi dewan pengawas untuk BLUD RSUD terdiri dari unsur ASN, yakni dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta dari unsur independen.

"Ke depan RSUD Tidar akan dikembangkan lagi, sehingga peran dewan pengawas sangat dibutuhkan untuk optimalisasi pelayanan RSUD," urainya. (ndg)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved