Berita Kriminal Hari Ini
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RSUD Wonosari Diboyong ke LPP Kelas IIB Yogyakarta di Gunungkidul
Ditreskrimsus Polda DIY telah menetapkan II (63) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi RSUD Wonosari , Gunungkidul .
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Ditreskrimsus Polda DIY telah menetapkan II (63) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi RSUD Wonosari , Gunungkidul .
Tersangka pun kini telah diamankan dan ditahan pihak berwajib.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan atau LPP Kelas IIB Yogyakarta di Gunungkidul , Ade Agustina mengatakan pihaknya sudah menerima II sebagai tahanan.
Baca juga: Bagaimana Cara Kerja Vaksin PMK yang Disuntikkan Pada Ternak? Ini Penjelasan Satgas di UGM
"Betul, yang bersangkutan sudah kami terima Selasa (28/06/2022) sore," ungkap Ade dikonfirmasi pada Rabu (29/06/2022).
Menurutnya, II saat ini ditempatkan di sel isolasi.
Penempatan tersebut sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh pihak LPP Kelas IIB Yogyakarta berkaitan dengan penerimaan warga binaan baru.
Selama di sel isolasi, Ade mengatakan II akan menjalani karantina selama 14 hari sesuai prosedur pencegahan Covid-19.
Kemudian dilanjutkan dengan masa pengenalan lingkungan setidaknya sebulan ke depan.
"Yang bersangkutan sampai saat ini dalam kondisi sehat sejak tiba kemarin," ujarnya.
Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul , Guntur Triyono mengatakan pihaknya juga telah menerima pelimpahan penanganan kasus dugaan korupsi ini.
Pelimpahannya berupa tersangka hingga barang bukti.
II ditetapkan sebagai tersangka dalam penyalahgunaan pengelolaan uang pengembalian jasa dokter laboratorium di RSUD Wonosari .
Tindakan tersebut dilakukannya pada 2015 silam.
"Tersangka sebelumnya merupakan Direktur RSUD Wonosari periode 2009-2017," kata Guntur lewat keterangan resminya.
Aksi penyalahgunaan tersebut diduga dilakukan II bersama tersangka lain berinisial AS.