Berita Kriminal Hari Ini
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RSUD Wonosari Diboyong ke LPP Kelas IIB Yogyakarta di Gunungkidul
Ditreskrimsus Polda DIY telah menetapkan II (63) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi RSUD Wonosari , Gunungkidul .
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
Saat itu AS menjabat sebagai Kepala Bidang Medik dan Non Medik RSUD Wonosari periode 2013 sampai 2018.
Baca juga: UPDATE Bursa Transfer Liga Italia: AC Milan, Inter Milan, Juventus, Napoli & Udinese
Menurut Guntur, kasus ini termasuk AS masih dalam proses penanganan oleh penyidik Polda DIY.
Sedangkan II sudah menjalani proses pemeriksaan hingga akhirnya dilakukan penahanan.
"Penahanan resmi dilakukan terhitung sejak Selasa kemarin," ujarnya.
Tindakan II dan AS disebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 470 juta.
Mereka dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI 20/2001. (alx)