Berita Kriminal Hari Ini

Polda DIY Tetapkan Dua Tersangka Terkait Kasus Truk Penimbun Solar Subsidi 5.000 Liter

Truk penimbun Bahan Bakar Minyak ( BBM ) jenis Solar Subsidi diamankan anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY , Selasa

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Miftahul Huda
Polisi menunjukan barang bukti penyelewengan BBM Subsidi saat jumpa pers di Markas Polda DIY , Rabu (29/6/2022) 

Para tersangka Truk glonggong Solar Subsidi itu dijelaskan sudah beroperasi selama 6 bulan.

Wilayah yang kerap kali dijamah oleh truk penimbun BBM Subsidi itu seringkali hanya diarea Jawa Tengah.

Mereka baru satu kali beroperasi di wilayah DIY dan langsung dibekuk oleh pihak kepolisian.

Baca juga: PMK di DI Yogyakarta Tembus 7.046 Kasus, Tertinggi Ada di Sleman dengan 3.609 Kasus

Kasubdit IV/Tipidter Polda DIY AKBP Rianto menuturkan, pihaknya berkomitmen semua yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi akan ditindak.

Pendalaman kasus untuk mencari pelaku lainnya kini sedang dilakukan kepolisian.

"Kami berkomitmen semu yang terlibat akan ditindaklanjuti," ungkapnya.

Dia melanjutkan, secara teknis, tersangka HY berkeliling mencari SPBU yang menjual BBM bersubsidi.

HY lantas membeli BBM sesuai ketentuan maksimal pembelian dimasing-masing SPBU.

Rata-rata disetiap SPBU dia akan membeli solar bersubsidi senilai Rp 200 ribu dengan harga per liter Rp 5.150.

Saat tangki utama Truk tersebut penuh, HY melakukan proses pemindahan Solar Subsidi itu ke tangki besar yang ada di bak truk.

"Ketika mereka keluar SPBU , dia akan memindahkan solar itu ke atas (bak) ada saklar On/Off-nya. Beitu dipencet On, otomatis solar akan naik," ujarnya.

Dijelaskan Rianto, HY membutuhkan waktu dua sampai tiga hari untuk mengisi penuh tangki berkapasitas 5.000 liter.

Para tersangka disangkakan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah berdasarkan ketentuan pasal 40 UU Nomor 11 Tahun 20 tentang cipta kerja, dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda senilai Rp 60 miliar. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved