Berita Kriminal Hari Ini

Polda DIY Tetapkan Dua Tersangka Terkait Kasus Truk Penimbun Solar Subsidi 5.000 Liter

Truk penimbun Bahan Bakar Minyak ( BBM ) jenis Solar Subsidi diamankan anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY , Selasa

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Miftahul Huda
Polisi menunjukan barang bukti penyelewengan BBM Subsidi saat jumpa pers di Markas Polda DIY , Rabu (29/6/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM, Skeman - Truk penimbun Bahan Bakar Minyak ( BBM ) jenis Solar Subsidi diamankan anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY , Selasa (31/5/2022) lalu.

Truk tersebut dikendarai oleh dua orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka yakni HY (37) laki-laki, karyawan swasta asal Ungaran, Kabupaten Semarang, dan satunya UN (40) laki-laki, asal Genuk, Semarang.

Modus yang dilakukan kedua tersangka, yakni Truk jenis Toyota Dyna warna merah dimodifikasi dengan menambahkan tangki khusus berkapasitas 5.000 liter.

Tangki itu berada di bak Truk yang kemudian ditutupi terpal untuk mengelabui petugas.

Pada kasus ini, tersangka HY berperan sebagai sopir dengan berkeliling mencari SPBU yang menjual Solar Subsidi .

Sedangkan UN merupakan orang yang memberi modal HY untuk berbelanja bahan bakar Solar Subsidi .

"Modus tersangka ini beli Solar Subsidi dibeberapa SPBU dengan alat truk yang dimodifikasi. Kemudian BBM disedot ke tangki besar dari kendaraan tersebut," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, AKBP FX Endriadi, saat jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (29/6/2022).

Baca juga: Dapat Jatah 300 Dosis, Pemkab Bantul Mulai Suntikkan Vaksin PMK pada Ternak

Kronologi penangkapan tersangka dimulai saat personel Subdit IV/Tipidter mendapatkan informasi tentang adanya penyalahgunaan BBM Subsidi jenis Solar dan pertalite di wilayah DIY dengan menggunakan Truk yang dimodifikasi.

Pada Selasa (31/5/2022) Polisi melakukan pengintaian terhadap Truk milik tersangka saat membeli Solar di salah satu SPBU .

Tercatat 4 SPBU di wilayah DIY sudah disambangi oleh Truk glonggong solar subsidi milik tersangka HY dan UN.

Sesampainya di Jalan Wates, Pelemgurih, Kapanewon Gamping, Sleman, Truk tersebut dihentikan oleh anggota Subdit VI/Tipdter Polda DIY .

Setelah dicek ternyata kendaraan itu terbukti sedang melakukan aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi, dengan bukti kuat terdapat tangki besar berkapasitas 5.000 liter pada bak truk.

"Kami amankan dua tersangka HY dan UN asal Genuk, Semarang. Dari proses penyelidikan dan penyidikan ini kami amankan BB berupa 1 truk warna merah yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa berkapasitas 5.000 liter," jelas FX Endriadi.

"Selain BB 1 Truk , kami juga mengamankan uang tunai Rp11.750.000. Proses perkara sudah kami kerjakan," sambungnya.

Berkeliling Sampai 3 Hari untuk Penuhi 5.000 Liter 

Para tersangka Truk glonggong Solar Subsidi itu dijelaskan sudah beroperasi selama 6 bulan.

Wilayah yang kerap kali dijamah oleh truk penimbun BBM Subsidi itu seringkali hanya diarea Jawa Tengah.

Mereka baru satu kali beroperasi di wilayah DIY dan langsung dibekuk oleh pihak kepolisian.

Baca juga: PMK di DI Yogyakarta Tembus 7.046 Kasus, Tertinggi Ada di Sleman dengan 3.609 Kasus

Kasubdit IV/Tipidter Polda DIY AKBP Rianto menuturkan, pihaknya berkomitmen semua yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi akan ditindak.

Pendalaman kasus untuk mencari pelaku lainnya kini sedang dilakukan kepolisian.

"Kami berkomitmen semu yang terlibat akan ditindaklanjuti," ungkapnya.

Dia melanjutkan, secara teknis, tersangka HY berkeliling mencari SPBU yang menjual BBM bersubsidi.

HY lantas membeli BBM sesuai ketentuan maksimal pembelian dimasing-masing SPBU.

Rata-rata disetiap SPBU dia akan membeli solar bersubsidi senilai Rp 200 ribu dengan harga per liter Rp 5.150.

Saat tangki utama Truk tersebut penuh, HY melakukan proses pemindahan Solar Subsidi itu ke tangki besar yang ada di bak truk.

"Ketika mereka keluar SPBU , dia akan memindahkan solar itu ke atas (bak) ada saklar On/Off-nya. Beitu dipencet On, otomatis solar akan naik," ujarnya.

Dijelaskan Rianto, HY membutuhkan waktu dua sampai tiga hari untuk mengisi penuh tangki berkapasitas 5.000 liter.

Para tersangka disangkakan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah berdasarkan ketentuan pasal 40 UU Nomor 11 Tahun 20 tentang cipta kerja, dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda senilai Rp 60 miliar. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved