Cara Ajukan Turun Daya Listrik bagi Pelanggan yang Merasa Berat Setelah Kenaikan TDL per 1 Juli 2022
Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasojo mengatakan jika dirasa memberatkan, para pelanggan diizinkan untuk mengajukan penurunan daya listrik
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
- Nomor telepon yang bisa dihubungi
- Nomor identitas KTP
- Surat kuasa bagi pemohon yang mengajukan/bermohon atas nama orang lain.
- Sebelum melakukan permohonan penurunan daya listrik, pelanggan harus menyelesaikan seluruh tagihan listrik atau kewajiban lain terlebih dahulu.
Verifikasi oleh PLN
Pelanggan bisa melakukan permohonan penurunan daya ke tarif rumah tangga daya 450-900 VA. Namun sebelum itu, PLN akan melakukan verifikasi terlebih dahulu.
Greg menuturkan, verifikasi dilakukan guna memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelanggan terdaftar sebagai penerima subsidi sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Serupa dengan penambahan daya, pelanggan yang ingin menurunkan daya pun kemungkinan harus mengeluarkan biaya.
"Biaya penurunan daya pelanggan bervariasi berdasarkan hasil survei sesuai kebutuhan material dan jasa di daya yang diinginkan pelanggan," ujar Greg.
Sesuai keputusan penyesuaian tarif listrik ini sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri ESDM Nomor T-162/TL.04/MEM.L/2022 tertanggal 2 Juni 2022, pemerintah resmi menaikkan TDL bagi pelanggan rumah tangga dengan daya di atas 3.500 VA dan golongan pemerintah mulai 1 Juli 2022.
TDL pelanggan rumah tangga daya di atas 3.500 VA akan disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Darmawan Prasojo mengatakan, penyesuaian tarif dilakukan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan.
(*/ )
Artikel tayang di https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/28/170000765/tarif-listrik-naik-per-1-juli-ini-syarat-dan-cara-turun-daya-listrik-pln?page=all#page2