Cara Ajukan Turun Daya Listrik bagi Pelanggan yang Merasa Berat Setelah Kenaikan TDL per 1 Juli 2022

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasojo mengatakan jika dirasa memberatkan, para pelanggan diizinkan untuk mengajukan penurunan daya listrik

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
DOK. Humas PLN
Meteran listrik - Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasojo mengatakan jika dirasa memberatkan, para pelanggan diizinkan untuk mengajukan penurunan daya listrik kepada PLN. 

TRIBUNJOGJA.COM - Bagi pelanggan rumah tangga dengan daya di atas 3.500 VA - yang merasa berat setelah penerapan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) per 1 Juli 2022 - dapat mengajukan penurunan daya listrik kepada PLN.

Pengumuman tarif listrik naik

Sebagaimana sudah diumumkan bahwa pemerintah resmi menaikkan TDL bagi pelanggan rumah tangga dengan daya di atas 3.500 VA dan golongan pemerintah mulai 1 Juli 2022.

Adapun Keputusan penyesuaian tarif listrik ini sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri ESDM Nomor T-162/TL.04/MEM.L/2022 tertanggal 2 Juni 2022.

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasojo mengatakan jika dirasa memberatkan, para pelanggan diizinkan untuk mengajukan penurunan daya listrik kepada PLN.

"Pindah daya silakan karena ini hak asasi dari masing-masing pelanggan kami," ujar dia, dalam konferensi pers di Jakarta, (13/6/2022).

Ia menyarankan agar pelanggan yang mengajukan penurunan daya dapat menyesuaikan dengan konsumsi listrik harian.

Saran itu dimaksudkan agar tak ada kendala teknis berupa sekring rumah yang sering turun akibat konsumsi lebih besar dibanding daya listrik.

Berikut cara mengajukan turun daya listrik

Vice President Komunikasi Korporat PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan, pelanggan yang ingin melakukan turun daya harus mengajukan permohonan terlebih dahulu.

Permohonan tersebut, harus diajukan ke kantor PLN terdekat dan tidak bisa melalui aplikasi PLN Mobile. Sebab, turun daya hanya bisa dilakukan oleh petugas PLN.

"Untuk proses penurunan daya, pelanggan dapat bermohon ke kantor PLN terdekat sesuai dengan lokasi rumah pelanggan dan menyiapkan data-data," ujar Greg, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/6/2022), dikutip Tribun Jogja hari ini.

Data-data yang wajib disiapkan oleh pelanggan yang ingin turun daya, antara lain:

- Nomor ID pelanggan/rekening

- Detail alamat lengkap

- Nomor telepon yang bisa dihubungi

- Nomor identitas KTP

- Surat kuasa bagi pemohon yang mengajukan/bermohon atas nama orang lain.

- Sebelum melakukan permohonan penurunan daya listrik, pelanggan harus menyelesaikan seluruh tagihan listrik atau kewajiban lain terlebih dahulu.

Verifikasi oleh PLN

Pelanggan bisa melakukan permohonan penurunan daya ke tarif rumah tangga daya 450-900 VA. Namun sebelum itu, PLN akan melakukan verifikasi terlebih dahulu.

Greg menuturkan, verifikasi dilakukan guna memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelanggan terdaftar sebagai penerima subsidi sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Serupa dengan penambahan daya, pelanggan yang ingin menurunkan daya pun kemungkinan harus mengeluarkan biaya.

"Biaya penurunan daya pelanggan bervariasi berdasarkan hasil survei sesuai kebutuhan material dan jasa di daya yang diinginkan pelanggan," ujar Greg.

Sesuai keputusan penyesuaian tarif listrik ini sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri ESDM Nomor T-162/TL.04/MEM.L/2022 tertanggal 2 Juni 2022, pemerintah resmi menaikkan TDL bagi pelanggan rumah tangga dengan daya di atas 3.500 VA dan golongan pemerintah mulai 1 Juli 2022.

TDL pelanggan rumah tangga daya di atas 3.500 VA akan disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Darmawan Prasojo mengatakan, penyesuaian tarif dilakukan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan.

(*/ )

Artikel tayang di https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/28/170000765/tarif-listrik-naik-per-1-juli-ini-syarat-dan-cara-turun-daya-listrik-pln?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved