Berita Jogja Hari Ini
Pengakuan Tersangka Dugaan Pencabulan Gadis 5 Tahun di Jogja : Saya Enggak Mengira, Itu Pas Mabuk
Perbuatan tak senonoh terhadap dua bocah di bawah umur itu karena refleks akibat pengaruh minuman beralkohol.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Setelah itu, tersangka pergi mengantar korban dan berjalan di perkampungan wilayah Gedongtengen.
Sesampainya di belakang bangunan sebuah masjid, tersangka DP tiba-tiba menggendong korban AR.
Di tempat itu, tersangka melakukan perbuatan tak senonoh terhadap kedua korban.
Sebelum mengakhiri aksi dugaan pencabulan itu, tersangka berpesan kepada para korbannya.
"Besok kalau mau jajan lagi bilang sama om, ya," jelas Apri Sawitri menirukan keterangan tersangka.
Korban lantas pulang ke rumah dan memberikan uang pemberian tersangka senilai Rp10 ribu itu kepada ibunya.
Betapa kagetnya sang ibu berinisial FG mendengar kepolosan anaknya yang bercerita tentang apa yang baru saja dialaminya.
FG pun lantas melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian pada Senin (17/6/2022) silam.
Proses penyelidikan berjalan cukup lama atau hampir empat bulan lamanya.
Selanjutnya, Senin (9/5/2022) polisi berhasil meringkus tersangka DP di tempat mangkalnya.
"Tersangka melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Polisi mengumpulkan barang bukti berupa pakaian luar dan dalam korban serta jaket tersangka.
Motif tersangka melalukan aksi dugaan pencabulan itu menurut pengakuannya karena dia sayang dengan anak perempuan.
Pasalnya, pria berusia 42 tahun itu semua anaknya berjenis kelamin laki-laki.
"Alasannya karena sayang sama anak perempuan. Tersangka ini sudah beristri, anaknya dua," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga dalam pengaruh minuman keras. (*)