Cara Bisa Beli Minyak Goreng Rp 14 Ribu per Liter, Syaratnya KTP dan Aplikasi Peduli Lindungi
Cara membeli minyak goreng Rp 14.000 per liter hanya menunjukkan KTP dan Aplikasi Peduli Lindungi.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Rina Eviana
Akan tetapi, apabila masyarakat belum atau tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, lakukan hal ini untuk mendapatkan minyak goreng:
1. Tunjukkan KTP Anda pada pengecer, pengecer akan mencatat NIK Anda;
2. Anda bisa membeli minyak goreng curah di lokasi itu.
Baca juga: Pemkot Yogya Segera Sosialisasikan Pembelian Minyak Goreng Curah dengan PeduliLindungi
Informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian minyak goreng curah dapat diakses melalui media sosial Instagram @minyakita.id dan juga website linktr.ee/minyakita.
Sejak 1 Juni 2022, pemerintah menetapkan jumlah minyak goreng curah yang disediakan untuk pasar domestik per bulannya adalah sebesar 300 ribu ton. Jumlah ini, disebut 50 persen lebih tinggi dari kebutuhan minyak goreng curah domestik Indonesia.
Dengan demikian, diharapkan masyarakat dari segala lapisan bisa dengan mudah mendapatkan akses minyak goreng dengan harga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
“Ini merupakan upaya bersama dari kementerian dan lembaga terkait untuk mengurai masalah terkait minyak goreng. Pada tahap awal tentu akan membutuhkan penyesuaian, tapi saya yakin masyarakat pasti bisa cepat beradaptasi dengan sistem baru ini, karena tujuannya adalah untuk kebaikan bersama,” pungkas Luhut.
Itulah cara membeli minyak goreng curah harga Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kg dengan aplikasi PeduliLindungi atau NIK KTP. Ingat, pembelian minyak goreng curah harga Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kg maksimal 10 kg.(*)