Cara Bisa Beli Minyak Goreng Rp 14 Ribu per Liter, Syaratnya KTP dan Aplikasi Peduli Lindungi

Cara membeli minyak goreng Rp 14.000 per liter hanya menunjukkan KTP dan Aplikasi Peduli Lindungi.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Rina Eviana
Tribunnews/Jeprima
MENATA - Pedagang merapikan minyak goreng curah yang dijual pada kios miliknya di Pasar Ciplak, Jakarta Timur, Kamis (17/3/2022). Mulai hari ini masyarakat bisa membeli minyak goreng Rp 14 ribu per kilogram cukup dengan KTP dan Aplikasi Peduli Lindungi 

Tribunjogja.com - Mulai hari ini masyarakat bisa membeli minyak goreng Rp 14.000 per liter. Cara membeli minyak goreng Rp 14.000 per liter hanya menunjukkan KTP dan Aplikasi Peduli Lindungi.

Jika ingin tahu lebih jelasnya simak cara membeli minyak goreng Rp 14.000 per liter di akhir artikel.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, setiap orang dijamin akan mendapat minyak curah dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kg. Namun, pembelian minyak goreng curah untuk sementara waktu dibatasi maksimal 10 kilogram per NIK per harinya.

Persediaan minyak goreng kemasan di salah satu lapak Pasar Argosari Wonosari, Gunungkidul, belum lama ini. Harga minyak goreng kemasan terpantau turun tipis.
Persediaan minyak goreng kemasan di salah satu lapak Pasar Argosari Wonosari, Gunungkidul, belum lama ini. Harga minyak goreng kemasan terpantau turun tipis. (TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando)

Dikutip dari informasi di situs Kemenkomarves (24/6/2022), perubahan sistem ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi minyak goreng curah menjadi lebih akuntabel dan terpantau, mulai dari produsen, hingga ke tangan konsumen. Rencananya, sistem ini akan mulai disosialisasikan pada Senin (27/6/2022).

"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR (minyak goreng curah rakyat) dengan harga eceran tertinggi,” kata Luhut.

Lantas bagaimana cara membeli minyak goreng menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK KTP? Di mana masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng curah harga Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kg?

Lokasi penjualan minyak goreng curah harga Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kg

Masih dari sumber yang sama, NIK bisa ditunjukkan oleh masyarakat, apabila mereka belum memiliki aplikasi PeduliLindungi.

Pembelian minyak goreng curah harga Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kg ini bisa dilakukan di penjual atau pengecer yang terdaftar dalam program Simirah 2.0 dan melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Daftar lokasi yang menjual minyak goreng curah harga Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kg bisa dilihat di link https://minyak-goreng.id/.

Cara membeli minyak goreng curah harga Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kg

Untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.000 per kilogram, cara yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:

1. Masyarakat mendatangi toko pengecer yang menjual minyak goreng curah rakyat;

2. Pindai kode respons cepat atau Quick Response (QR) Code yang ada di pengecer menggunakan aplikasi PeduliLindungi;

3. Perlihatkan hasil pemindaian tersebut pada pengecer. Jika hasil pindai menunjukkan warna hijau, Anda diizinkan untuk membeli minyak goreng curah. Namun jika warnanya merah maka Anda tidak bisa mendapatkannya.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved