Berita Pendidikan Hari Ini
Salah Paham Proses Verifikasi Zonasi PPDB Jenjang SMP di Bantul , Orang Tua Lapor Ombudsman
Pendaftaran PPDB untuk jenjang SMP di Kabupaten Bantul telah berakhir pada Rabu (22/6/2022). Selama proses PPDB , Ombudsman Republik Indonesia (ORI)
Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pendaftaran PPDB untuk jenjang SMP di Kabupaten Bantul telah berakhir pada Rabu (22/6/2022).
Selama proses PPDB , Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan DIY menerima laporan ada sekolah yang tidak membuka pendaftaran jalur zonasi lingkungan pada Senin (20/6/2022) kemarin yakni diantaranya SMPN 1 Sewon dan SMPN 2 Sewon .
Pelapor menyebut entri data jalur zonasi lingkungan masih kosong.
Baca juga: Disbud Kota Yogyakarta Kenalkan Wayang Pada Anak-anak Melalui Film Animasi Gatotkaca
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul menyatakan selama tiga hari telah dilakukan proses pendaftaran jalur zonasi termasuk zonasi lingkungan 500 meter, jalur prestasi, jalur afirmasi dan jalur perpindahan orang tua.
"Kemarin yang jadi catatan ada 3 sekolah yang pada hari pertama belum melaksanakan verifikasi oleh operator sekolah. Didatangi Ombudsman dan calon wali murid," ujarnya Rabu (22/6/2022)
Pihaknya melakukan klarifikasi ke sekolah tersebut, dari sana terungkap bahwa ketika pendaftaran zonasi lingkungan 500 meter, maka petugas perlu mencocokan ke lokasi secara manual.
"Yang SMP 1 Sewon tidak langsung dimasukkan diverifikasi oleh operator, memang waktu itu ceknya sampai sore, lebih dari jam 5. Maka kemudian ditunda keesokan harinya," imbuhnya.
Namun karena hal itu, orang tua siswa kebingungan karena merasa tidak bisa mendaftarkan anaknya lewat jalur zonasi lingkungan 500 meter.
Orang tua tidak lapor ke sekolah tetapi justru melaporkan ke ORI dan mengira ada permasalahan saat PPDB .
"Kalau lapornya ke sekolah , akan disampaikan sekolah . Bahwa data baru diverifikasi dan besok paginya diumumkan," katanya.
Isdarmoko menekankan bahwa pendaftaran PPDB jenjang SMP tetap dilakukan secara online, hanya kemudian dilakukan pengecekan lokasi dari pihak sekolah .
"Jadi sampai saat ini kaitannya dengan sistem tidak ada kendala. Memang ada sekolah lain yang modelnya mengundang pak RT untuk mendata yang radius 500 meter," bebernya.
Asisten Pemeriksa ORI DIY, Ruli Arifah, menjelaskan bahwa pihaknya mendapat laporan dugaan pelanggaran terkait dengan pendaftaran jalur lingkungan sekolah yang menggunakan radius 500 meter.
Pelapor mengeluhkan di sistem tidak bisa dibuka secara online.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pada Selasa (21/6/2022) kemarin, ORI DIY mendapat informasi kebijakan di Bantul khusus untuk pendaftaran jalur zonasi lingkungan dilaksanakan secara offline, yang kemudian hasilnya diinput oleh operator masing-masing sekolah.
Baca juga: Rayakan Ulang Tahun ke 141, Klenteng Poncowinatan Bakal Gelar Pentas Kesenian Budaya Tionghoa