Berita Kriminal Hari Ini
Pengakuan Maling Pecah Kaca Mobil Fortuner di Klaten, Pelajari Keahlian lewat Youtube
Pelaku nekat melakukan aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil karena saat ini tengah terlilit hutang sebesar Rp 30 juta.
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Kedua tersangka pencuri dengan modus pecah kaca mobil yang beraksi di Desa Bugisan, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah yang sempat viral pekan lalu ditangkap polisi.
Kedua tersangka yang diketahui berinisial MZ (28) dan RH (24) bukan warga Kabupaten Klaten, namun merupakan warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan.
Seorang tersangka, MZ yang bertugas sebagai eksekutor mengaku mendapat keahlian pecah kaca mobil menggunakan benda dan tenik tertentu setelah menonton Youtube.
"Kita lihat di youtube, dipecahin terus dilempar ke kaca, baru satu kali ini, beraksi," akunya di Mapolres Klaten , Rabu (22/6/2022).
Baca juga: Ngaku Ingin Punya Kendaraan, Pemuda Ini Nekat Curi Motor yang Terparkir di Masjid di Prambanan
Menurut MZ, dirinya nekat melakukan aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil karena saat ini tengah terlilit hutang sebesar Rp 30 juta.
"Alasannya karena ada utang Rp 30 juta, dulu saya kerja di koperasi dan pakai itu uang koperasi," imbuhnya.
Ia mengaku, berangkat dari kampungnya dan tiba di Jakarta pada Selasa (7/6/2022) bersama RH.
Kemudian, keduanya membeli satu unit sepeda motor untuk digunakan sebagai sarana mencuri.
Selanjutnya, dua tersangka melakukan touring menuju Bandung, Jawa Barat dan tiba Rabu (8/6/2022).
Di Kota Kembang, keduanya mengaku tak mendapatkan korban meski dua hari berada di sana.
Lalu, MZ dan RH melanjutkan perjalanan ke arah DI Yogyakarta menggunakan peta digital dan tiba di Yogyakarta pada Minggu (12/6/2022).
Namun juga tak mendapatkan korban atau sasaran.
Setelah berkeliling, akhirnya keduanya berangkat menuju Kabupaten Klaten , Jawa Tengah dan melancarkan aksinya, Selasa (14/6/2022).
Saat beraksi pecah kaca mobil di Desa Bugisan, Kecamatan Prambanan, Klaten RH bertugas sebagai joki yang menunggu di atas sepeda motor dari jarak 100 meter untuk kabur.
"Saya pakai sepeda motor, mengawasi dengan jarak 100 meter. Punya ide bukan saya," ucapnya.
Sementara itu, Wakpolres Klaten , Kompol Sumiarta menjelaskan jika kedua tersangka ditangkap polisi setelah terekam kamera CCTV melakukan aksi pecah kaca mobil yang sedang parkir di warung soto di Desa Bugisan Klaten , Selasa (14/6/2022).
Baca juga: Ketahuan Curi Barang di Toko, Seorang Gadis Diamankan Polsek Sentolo
Aksi keduanya sempat viral di media sosial di wilayah Kabupaten Klaten.
Kedua tersangka, ditangkap Satreskrim Polres Klaten di wilayah Kabupaten Pacitan, Jawa Timur keesokan harinya, Rabu (15/6/2022).
"Mereka berhasil mengambil satu buah tas saat pecah kaca mobil. Tapi tas yang diambil adalah tas kosong," ucapnya.
Kedua tersangka lalu membuang tas tersebut di area persawahan di pinggir jalan raya Jogja-Solo.
"Setelah dibuang kedua tersangka meninggalkan Klaten dan pergi ke arah Pacitan dan akhirnya berhasil tangkap di sebuah penginapan," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun. ( Tribunjogja.com )