Pemkab Bantul Wajibkan Warganya Bawa Bukti Vaksin Booster Saat Pengurusan Dokumen
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bantul yang juga Wakil Bupati Bantul, Joko Purnomo menjelaskan bahwa mandatori khusus itu dilakukan agar masyar
Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemkab Bantul terus berupaya mengejar capaian vaksinasi dosis ketiga atau booster yang saat ini jumlahnya masih rendah.
Salah satunya adalah dengan memberlakukan mandatori atau kebijakan khusus terkait syarat pengurusan dokumen yang harus menyertakan bukti telah mendapatkan vaksin booster.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bantul yang juga Wakil Bupati Bantul, Joko Purnomo menjelaskan bahwa mandatori khusus itu dilakukan agar masyarakat mau melakukan vaksinasi booster.
Baca juga: DI Yogyakarta Jadi Tuan Rumah Pesta Paduan Suara Gerejawi dengan Peserta dari Seluruh Indonesia
Dalam penerapannya, masyarakat harus menyertakan bukti vaksin dosis ketiga sebagai syarat mengurus berbagai keperluan yang berkaitan dengan pemerintah. Misalnya dokumen kependudukan atau pelayanan publik lainnya.
"Mandatori vaksinasi ini kami lakukan karena capaian di dosis ketiga masih kecil, sehingga akan kami kejar terus dengan berbagai upaya," ujarnya Jumat (17/6/2022).
Terkait dengan capaian vaksinasi di Bantul sendiri, hingga Jumat (17/6/2022) untuk vaksinasi dosis pertama dan kedua telah menyentuh angka sekitar 80 persen. Sedangkan capaian vaksin booster masih tergolong rendah karena di bawah angka 30 persen.
Adapun selain menerbitkan mandatori, pemerintah juga bekerjasama dengan berbagai pihak seperti TNI/Polri dan instansi terkait.
"Kami bersyukur kepada Pak Kapolres Bantul yang kini menggencarkan vaksinasi melalui polsek-polsek yang ada di bawah jajaran Polres Bantul terutama menyasar booster," ungkapnya.
Sementara terkait dengan rendahnya capaian vaksinasi dosis ketiga,
Kepala Dinas Kesehatan Bantul, Agus Budi Raharja menyatakan hal itu terjadi lantaran masih adanya paradigma sebagian besar masyarakat bahwa vaksinasi lengkap hanya sampai dosis kedua.
Hal itu berpengaruh pada minat masyarakat untuk mendapatkan vaksin booster. Dengan demikian, ia menyebut mandatori vaksinasi penting agar capaian vaksinasi dosis 3 dapat meningkat.
Baca juga: Lima Calon Jemaah Haji Sleman di Kloter 18 Tertunda Keberangkatannya ke Tanah Suci, Ini Alasannya
"Pak Presiden juga sudah menyampaikan untuk kegiatan-kegiatan publik yang besar harus disyaratkan dosis ke tiga. Sehingga dengan mandatori di Bantul maka pelayanan publik disyaratkan harus dosis ketiga yang diharapkan masyarakat juga akan melakukan vaksinasi dosis ketiga untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah," tandasnya.
Selain itu, sebagai upaya meningkatkan capaian vaksin booster, pada tanggal 20 Juni 2022 akan dilakukan Gerakan 1.000 vaksin dosis ketiga. Acara itu akan ditinjau oleh Menkes dan perwakilan dari WHO.
"Gerakan 1.000 vaksin dosis ketiga ini untuk meningkatkan capaian vaksinasi booster di Bantul yang saat ini masih rendah, masih dalam kisaran 25 persen," tandasnya. (nto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ilustrasi-vaksin-booster.jpg)