Berita Gunungkidul Hari Ini

Sejumlah 79 Ribu Sapi di Gunungkidul Diajukan Terima Vaksin Cegah PMK

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Gunungkidul telah mengajukan permohonan distribusi vaksin untuk mencegah penularan

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Santo Ari
Ilustrasi: Pedagang sapi di Segoroyoso memberikan jamu ke sapi yang terpapar PMK 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Gunungkidul telah mengajukan permohonan distribusi vaksin untuk mencegah penularan Penyakit Mulut dan Kuku ( PMK ) pada ternak.

Pengajuan diarahkan ke Kementerian Pertanian (Kementan).

Kepala DPKH Gunungkidul Wibawanti Wulandari mengatakan pihaknya juga sudah mengajukan jumlah hewan ternak yang sekiranya perlu menerima vaksin pencegahan PMK tersebut.

Baca juga: Detik-detik Jembatan Pantai Amurang Minahasa Selatan Hancur Akibat Abrasi

"Ada sekitar 79 ribu ekor sapi yang diajukan untuk bisa menerima vaksin," jelas Wibawanti, Kamis (16/06/2022).

Menurutnya, program vaksinasi pencegahan PMK dari pusat merupakan program nasional. Itu sebabnya, pihaknya pun turut mengajukan permohonan untuk persediaan vaksin tersebut.

Mengacu informasi dari pusat, Wibawanti mengatakan pelaksanaan vaksinasi dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama akan ada sebanyak 3 juta dosis vaksin yang didistribusikan secara nasional.

Baca juga: Pemkab Gunungkidul Akan Tambah Anggaran untuk Tangani Wabah Penyakit Mulut dan Kuku

"Prioritas vaksinasi tahap pertama diberikan pada ternak jenis sapi," ungkapnya.

Wibawanti juga mengatakan pemberian vaksin diberikan sesuai jenis sapinya. Misalnya pertama pada sapi perah, kemudian indukan sapi betina beserta anakan, dan terakhir pada sapi potong dewasa.

Pemberian vaksin pun juga bertahap, diberikan sebanyak 3 kali pada tiap ternak. Meski demikian, ia mengaku belum tahu kapan persisnya vaksinasi dilaksanakan.

"Yang pasti untuk dua dosis vaksin diberikan di tahun ini, dosis ketiga di tahun berikutnya," jelas Wibawanti.

Baca juga: Pemanfaatan Aplikasi Google Meet Sebagai Media Pembelajaran

Angka Suspek PMK di Gunungkidul sendiri masih terus bertambah seiring dengan pembukaan kembali aktivitas pasar hewan. Kendati begitu, upaya pengetatan sudah dilakukan guna menekan meluasnya penularan PMK.

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Gunungkidul Kelik Yuniantoro mengatakan semua hewan ternak wajib diperiksa kesehatannya sebelum masuk pasar.

Begitu pula dengan kelengkapan dokumen berupa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

"Jika ada ternak yang kondisi kesehatannya tidak sesuai syarat, maka tidak diperkenankan masuk," ujar Kelik belum lama ini. (alx)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved