Cerita Warga Soal Lahan Apartemen Royal Kedhaton Objek Suap Penerbitan IMB yang Seret Eks Wali Kota

"Jual beli pertama oleh pihak penjual dengan pembeli atas nama Dadan Jaya. Proses pada sekitar tahun 2016 lalu. pengurusan IMB waktu itu dengan mengad

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Miftahul Huda
Lahan yang direncanakan dibangun apartemen Royal Kedhaton , Jumat (3/6/2022) 

Proses izin itu pun menurutnya banyak menemui kendala salah satunya terkait analisa dampak lingkungan (Amdal) dan lainnya.

Kemudian pada 2019 tanah itu pun dijual oleh pihak Dadan Jaya ke pihak PT Summarecon Agung.

"Berhubung adanya perpindahan owner maka IMB dan amdal yang lama dinyatakan gugur karena bangunan berganti dengan apartemen bertingkat 14 dengan ketinggian 40 meter dari tanah," jelasnya.

"Proses pembuatan IMB dilakukan tapi herannya dengan amdal dan perizinan dari owner pertama yang punya itu sudah aneh," imbuhnya.

Warga kemudian diperkenalkan dengan pemilik lahan kedua yang saat ini ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus suap IMB yakni ON selaku Vice President PT Summarecon Agung.

Warga di Rt 46 kemudian mengusulkan sejumlah point yang patut diperhatikan oleh pihak PT Summarecon Agung, baik saat pembangunan maupun sesudah pembangunan apartemen itu selesai.

Di antaranya usulan saat pembangunan, lanjut Adi, warga meminta air tanah diperhatikan, debu yang timbul diperhatikan, kebisingan jam kerja, meminta PT Summarecon memperhatikan bangunan dengan kerusakan yang ada waktu pembangunan dan kompensasi warga yang terdampak.

"Kemudian usulan setelah pembangunan yaitu gangguan karena kurangnya sinar matahari di Barat lokasi akibat tertutup bangunan setinggi 40 meter, udara yang langsung berpengaruh dari Barat ke Timur, pengaruh air tanah atau penurunan air sumur, dan gangguan sinyal," terang Adi.

Melihat usulan dari warga rt 46 di sebelah Barat yang begitu banyak, kata Adi pihak PT Summarecon Agung seolah menutup mata.

"Alasannya di Barat terpisah dengan jalan maka dianggap warga di Barat adalah jalan, dengan itu warga di Barat dianggap tidak ada. Maka dilakukan sosialisasi dengan warga rt 47 dengan tanpa melibatkan warga rt 46," ujarnya.

Baca juga: Akrab dengan Teknologi Canggih Masa Kini, Generasi Muda Perlu Membumikan Pancasila

"Memang ada satu warga sebagai perwakilan tapi itu tidak juga dianggap wilayah yang berdampak, maka hasilnya juga tidak dibahas apa yang menjadi usulan warga," sambung Adi.

Setelah dianggap ada kejanggalan, Adi dan warga lainnya merasa kaget sebab pertemuan perwakilan PT Summarecon Agung dengan warga untuk yang ketiga kalinya langsung tanda tangan para warga di RT 47 sebanyak 3 KK, lalu beberapa warga di RW 13 serta lurah dan camat.

"Kemudian jadilah IMB yang keluar pada tanggal 2 Juni 2022 itu," ucapnya.

Jika diruntut, lahan tersebut dulunya bangunan cagar budaya yang pada saat itu terdapat bangunan sekolah SMP Piri 2 dan 15 bangunan lainnya berupa pendopo dan rumah penduduk. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved